Sulawesi Selatan, gemasulawesi - Polisi sedang melakukan razia di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Operasi razia yang tengah dilakukan oleh petugas dilakukan sebagai tanggapan terhadap insiden-insiden kecurangan dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang mungkin terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kabupaten Jeneponto.
AKP Supriadi Anwar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto, menyatakan hal tersebut pada hari Selasa, 2 April 2024.
Baca Juga:
Pemalsuan BBM Terungkap, Dittipidter Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Pengelola SPBU
"Minimal, terdapat tiga lokasi yang menjadi target operasi inspeksi mendadak pada hari ini, yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Allu Bangkala, SPBU Andi Sose, dan SPBU Boyong," ungkap pernyataan dari AKP Supriadi Anwar.
Operasi tersebut juga akan mengincar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalukuang, SPBU Bontosunggu, SPBU Mangga Kulle, SPBU Bulo-bulo, serta SPBU Tarowang.
Ketika melakukan inspeksi mendadak tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Tipiter, Aiptu Syahrir, dan staf lainnya juga melakukan verifikasi terhadap harga yang tertera pada mesin SPBU dan membandingkannya dengan jumlah pembelian per liter.
“Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap kemurnian isi bahan bakar minyak (BBM) untuk memverifikasi ketiadaan tanda-tanda kecurangan,” katanya.
Baca Juga:
Hadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, SPBU Parigi Jamin Ketersediaan Stok BBM
AKP Supriadi Anwar juga mengatakan bahwa hingga saat ini, belum terdeteksi pelanggaran, semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah diperiksa masih mematuhi prosedur penjualan dengan baik.
Selain melaksanakan operasi razia, kami juga mengambil langkah tambahan dengan memberikan himbauan kepada seluruh pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar tidak terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut karena hal tersebut sangat merugikan konsumen, ujar AKP Supriadi Anwar.
AKP Supriadi Anwar juga menjelaskan jika pelanggaran tersebut ditemukan, kami akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai langkah penindakan yang sesuai
Kami menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang kami sediakan.