Parigi Moutong, gemasulawesi – Pada tanggal 4 Desember 2023 kemarin, saat ditemui di ruang kerjanya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Parigi Moutong, Herman Saputra, menyatakan jika terdapat 4 orang calon yang belum mengantongi SP Pemberhentian.
Herman Saputra menambahkan jika pada tanggal 3 November 2023 lalu saat Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), di tahapan pencalon, keempat orang yang dimaksudkan belum mendapatkan SP Pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
“Diketahuinya hal tersebut berdasarkan pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sebagai lembaga yang berwenang untuk itu,” katanya.
Baca: Dukung Pengembangan PMR, PMI Kabupaten Parigi Moutong Gelar Pelatihan Pembina Palang Merah Remaja
Herman Saputra menuturkan jika hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Parigi Moutong lantas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti.
“Pada akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong akhirnya mengeluarkan surat yang memiliki Nomor. 1036/2023,” jelasnya.
Herman melanjutkan jika surat tersebut berisikan perintah atau permintaan untuk keempat calon melengkapi kelengkapan administrasi untuk melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
“Kami meminta mereka untuk melengkapi syarat administrasi hingga tanggal 3 Desember 2023 sebagai batas waktu terakhir,” ungkapnya.
Herman menerangkan keempat calon tersebut berasal dari 2 partai yang berbeda.
“Dan masing-masing diantara mereka juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa,” jelasnya.
Baca: Dihadiri PJ Bupati Parigi Moutong, Desa Tandaigi Jadi Pusat Peringatan Hari Bhakti PU ke 78
Herman menambahkan jika hingga tanggal 3 Desember 2023, keempatnya telah menyerahkan surat pemberhentian.
“Tetapi, keempat calon ini telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herman membeberkan jika Bawaslu Parigi Moutong telah diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas sekitar 30 hari setelah penetapan DCT dilakukan.
Herman Saputra kemudian merinci jika selain anggota Badan Permusyawaratan Desa, diantara keempat calon itu juga ada yang menjabat sebagai Kepala Desan dan Sekretaris Desa yang ikut mencalonkan diri.
Namun, untuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa dilaporkan hingga penetapan DCT telah ada surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang untuk itu.
“Bawaslu juga berfokus pada pendamping-pendamping yang mendapatkan pembiayaan langsung dari kementerian pusat yang memiliki keterkaitan,” pungkasnya. (*/Abdul Main)