Sulawesi Tengah, Gemasulawesi – Satuan Narkoba Kepolisian Resort Banggai mengamankan satu pria yang terjaring dalam peredaran Narkoba.
Penangkapan ini merupakan upaya untuk memberantas jaringan pengedar narkoba di Sulawesi Tengah.
Pria tersebut diamankan di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili pada hari Rabu, 7 Juni 2023 dini hari.
Sekitar pukul 00.05 WIB Satuan Narkoba Kepolisian Resort Banggai mengamankan pria MS, 3 tahun.
Pria tersebut merupakan warga dari Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Banggai yakni IPTU Muhammad Kasim.
Baca: Sosialisasi Program LPDP, Pemprov Sulawesi Tengah Ungkapkan PNS dan Semua Masyarakat Bisa Daftar
Kasat Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran narkoba dari masyarakat sekitar.
Selama ini dugaan sementara MS merupakan pemakai Narkotika dan bekerja sebagai pengedar sabu.
Wilayah yang dikuasai MS untuk melakukan transaksi narkoba ialah Kecamatan Toili.
Masyarakat Toili yang merasa resah akan perbuatan yang dilakukan oleh MS, membuat laporan kepada Polres Banggai.
“Ada 18 paket narkotika jenis sabu yang bisa kami amankan. Ke 18 paket tersebut dibungkus dalam plastik bening,” ujar IPTU Kasim.
Selain paket narkotika, barang bukti lainnya ialah 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah mancis gas dan 1 sendok rakitan.
Baca: Semakin Canggih, Kapolda Sulawesi Tengah Uji Coba Dua Alat Baru Milik Ditsamapta Polda Sulteng
Dengan adanya barang bukti ini, MS sudah tidak bisa mengelak atas dugaan yang dituduhkan kepadanya.
Barang bukti paket narkoba tersebut sebenarnya akan ia edarkan dan jual di Kecamatan Toili.
Untuk pengembangan dari penangkapan MS ini, Kasat Narkoba Polres Banggai masih menggali informasi lebih dalam dengan membawa MS ke Polres Banggai.
Sementara hasil terakhir dari interogasi dengan MS, ia mengaku bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang supir.
Supir yang dimaksud ialah supir rental Luwuk-Palu yang hingga saat ini masih didalami dan dicari informasi lengkapnya.
Meskipun sudah memberikan informasi mengenai sumber barang terlarang tersebut, MS masih terkena hukuman pidana atas apa yang ia perbuat.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna untuk menghapus jaringan penyebaran narkoba yang ada di Sulawesi Tengah khususnya.
Pemerintah akan berusaha keras untuk membantai rantai penyebaran Narkotika di Indonesia. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News