Sulawesi Tengah, gemasulawesi – RSUD Undata berhasil mendapatkan sertifikasi Paripurna atau lima bintang dari Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Kepala RSUD Undata, drg. Herri, M.Kes menyatakan bahwa prestasi itu membuktikan adanya peningkatan kualitas layanan dan keamanan di RSUD Undata yang sangat memuaskan.
“Pengakuan akreditasi RS adalah tanda penghargaan terhadap rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Herri.
Baca : Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Resmi Buka Open Turnamen Bola Voli Gubernur Cup IV 2023
Berikutnya, dia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Akreditasi RS adalah kewajiban yang diatur dalam UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dimana setiap Rumah Sakit yang telah beroperasi selama lebih dari 2 tahun harus menjalani proses Akreditasi secara teratur setidaknya setiap 3 tahun sekali.
“Syukur Alhamdulillah, RSUD Undata berhasil memenuhi persyaratan untuk meraih sertifikat paripurna,”ungkapnya.
Baca : Resmi Lantik PERHATI KL Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tekankan Fungsi Pengabdian Masyarakat
Dalam pandangannya, jika sebuah rumah sakit belum memperoleh akreditasi, maka hal tersebut akan membuat asuransi enggan bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan rumah sakit tersebut, baik itu BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
Tambahan lagi, otorisasi menjalankan rumah sakit tersebut tidak bakal diperpanjang oleh pemerintah bila rumah sakit tersebut tak melaksanakan proses akreditasi.
“Syarat kelulusan penuh adalah memenuhi semua dokumen dari 16 bab dan mendapatkan nilai setidaknya 80% dari hasil penelusuran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” jelasnya.
Contoh bab Pengaturan Manajemenuntuk mengatur Rumah Sakit (RS), Pencegahan dan Pengendalian Penularan Penyakit (P4),serta Tujuan Keselamatan Pasien (TKP).
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan usaha yang sudah dilakukan oleh seluruh keluarga besar RSUD Undata.
“Mulai dari dokter, dokter spesialis, apoteker, pakar, dan semua perawat yang bekerja bersama untuk meningkatkan mutu layanan di rumah sakit,” terangnya.
Keberhasilan ini menunjukkan penghargaan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh rumah sakit setelah dievaluasi bahwa rumah sakit telah memenuhi kriteria akreditasi yang disahkan oleh Pemerintah.
Ia juga menunjukkan bahwa pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit memerlukan beberapa tahap awal, yaitu persiapan Akreditasi Rumah Sakit.
“Persiapan untuk akreditasi dilakukan dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh komite akreditasi dan melakukan penilaian diri atau self-assessment,” paparnya.
Baca : Bakesbangpol Sulawesi Tengah Umumkan 2 Calon Paskibraka Wakili Sulteng ke Tingkat Nasional
Evaluasi sendiri (self-evaluation) adalah proses mengevaluasi penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit dengan memanfaatkan Instrumen Akreditasi.
Maksudnya adalah untuk mengevaluasi kesiapan dan kapabilitas Rumah Sakit dalam persiapan survei Akreditasi.
“Kedua, Bimbingan Akreditasi adalah upaya pembinaan yang dilakukan pada Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerjanya dalam mempersiapkan pengawasan Akreditasi,” ujarnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News