Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kesbangpol menyebut pengukuhan P4GN Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan berlanjut ke tingkat kecamatan.
“Pengukuhan tim itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 8 ayat 3 dan pasal 9 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019,” ungkap Kepala Bidang Bina Ideologi Karakter Bangsa dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Parimo Hj Hasni Djimpa, di Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin 12 Juli 2021.
Ia mengatakan, pengukuhan P4GN Parigi Moutong berdasarkan ketentuan dan peraturan itu, sehingga Bupati menerbitkan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor : 247.45/536/Kesbangpol.
Baca juga: Banjir Sienjo-Sibalagu Parigi Moutong, 104 Kepala Keluarga Terisolir
Ia menambahkan, selain pengukuhan P4GN Parigi Moutong pada tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan. Akan ada kegiatan bersama pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Bidang Politik Dalam Negeri.
Contohnya, sosialisasi deradikalisasi dan diskusi publik dilaksanakan di wilayah utara. Narasumbernya dari birokrasi, politisi dan akademisi.

P4GN bisa antisipasi ancaman Narkoba
Sementara itu, Wakil Bupati harap pengukuhan P4GN Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, bisa tekan dan antisipasi ancaman Narkoba.
“Penyalahgunaan Narkoba sudah menjadi masalah serius dalam beberapa tahun terakhir. Dan mencapai keadaan memprihatinkan,” ungkap Wakil Bupati H Badrun Nggai.
Baca juga: BNN Sebut Empat Daerah Sudah Terapkan P4GN di Sulawesi Tengah
Menurutnya Indonesia merupakan sasaran sangat potensial sebagai tempat pengedaran Narkoba secara ilegal. Tidak terkecuali di Kabupaten Parigi Moutong.
“Kehidupan di zaman modern saat ini sangat jauh dari kata ramah. Itu terlihat dari tingginya tingkat kesibukan masyarakat, tingginya angka depresi, tingginya angka penyalahgunaan Narkoba. Dan banyak anak kurang perhatian orang tua,” sebutnya.
Baca juga: Ekonom Faisal Basri Kritisi Vaksin Gotong Royong Individu
Pembentukan dan pengukuhan P4GN Parigi Moutong sangat diperlukan guna menekan dan meminimalisir, serta mengoptimalkan program penanganan masalah peredaran gelap Narkotika di semua lini.
Dengan dikeluarkannya Intruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020, maka Pemerintah ingin merangkul semua elemen baik Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN Periode 2020 – 2024.
Baca juga: Wabup Harap Tim P4GN Tekan Ancaman Narkoba
Laporan: Muhammad Rafii