Kejati Sulawesi Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi BPKAD Balut

<p>Foto: Illustrasi Penahanan tersangka korupsi BPKAD Banggai Laut T.A 2020.</p>
Foto: Illustrasi Penahanan tersangka korupsi BPKAD Banggai Laut T.A 2020.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali tahan tersangka korupsi BPKAD Balut atau Banggai Laut tahun anggaran 2020.

“Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tengah kembali melakukan penahanan terhadap inisial AM,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat di Kota Palu, Jumat 9 Juli 2021.

Ia mengatakan, tersangka korupsi BPKAD Balut, AM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 09 Juli 2021, untuk 20 hari kedepan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi BPKAD Balut, AM lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan) klas II A Palu.

Baca juga: BPKAD Jawab Pansus Ranperda LPJ APBD 2018 Parimo

“Tersangka AM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-07/P.2/Fd.1/07/2021 tanggal 05 Juli 2021,” sebutnya.

Baca juga: Bergulir di Pengadilan, Dugaan Korupsi BPKAD Balut Sulawesi Tengah

Ia menyebut, tersangka korupsi BPKAD Balut, AM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPKAD Banggai Laut 2020

Kejati Sulawesi Tengah Kembali Tahan Tersangka Korupsi BPKAD Balut
Foto: Penahanan tersangka korupsi BPKAD Banggai Laut T.A 2020.

Dua orang tersangka tindak pidana korupsi

Dalam kasus ini kata dia, ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BPKAD Balut. Yaitu AM bendahara pengeluaran dan SB Kasubag Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Baca juga: Asupan Gizi Seimbang Jaga Imunitas Tubuh Saat PPKM Darurat

Hanya saja, tidak memungkinkan menahan SB. Sebab hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memungkinkan.

Baca juga: Banyak Temuan BPK, BPKAD Parigi Moutong Minta Laporan Keuanga

“SB dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab, ” tuturnya.

Baca juga: Parigi Moutong Batalkan Tatap Muka di Sekolah

Kejati Sulawesi Tengah pegang komitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Usai menetapkan tersangka Idhamsyah Sahib Tompo dan melakukan penahanan serta melimpahkan kasus berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri  Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu. (**)

Baca juga: Dinkes Belum Jadwalkan Vaksinasi Anak Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

PPKM Mikro Kota Palu: Ini Syarat Warung Makan Buka 24 Jam

Pemkot menyebut warung makan bisa buka 24 jam jika layanan pesan bungkus PPKM mikro Kota Palu, Sulawesi Tengah, sesuai Instruksi Mendagri

Perawat-Bidan Positif Covid 19, Puskesmas di Sigi Tutup

Sebanyak 11 orang positif covid 19 terdiri dari penjaga Puskesmas, perawat, bidan hingga Kepala Puskesmas, Puskesmas di Sigi tutup sementara.

Parigi Moutong Batalkan Tatap Muka di Sekolah

Semula dijadwalkan 12 Juli 2021, Disdikbud Parigi Moutong, akhirnya batalkan pelaksanaan tatap muka di sekolah, dijadwalkan 12 Juli 2021.

Dinkes Belum Jadwalkan Vaksinasi Anak Parigi Moutong

Dinas kesehatan (Dinkes) belum jadwalkan vaksinasi anak Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, melihat ketersediaan vaksin yang kosong.

Penerimaan PPPK di Sigi, Terbanyak Formasi Tenaga Guru

Penerimaan PPPK di Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, terbanyak tenaga guru jatah dengan jumlah 816 formasi pada tahun 2021.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;