Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Menurut laporan hari ini, tanggal 20 November 2023, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, diketahui mengeluarkan himbauan kepada para pimpinan SPBU yang ada di Kota Palu untuk mulai melakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak atau yang lebih dikenal dengan sebutan BBM untuk jenis bio solar bersubsidi.
Diketahui jika informasi tentang pembatasan pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, itu dihimpun melalui salah satu grup whatsapp.
Pembatasan pengisian BBM bersubsidi dilaporkan berdasarkan surat Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang bernomor: 100.3.4.3/4243/Ekonomi/2023 per tanggal 17 November 2023 lalu.
Surat yang dimaksud tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis BBM Bio Solar di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hal ini kami lakukan untuk menjaga kestabilan yang memang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Palu sehingga pihak kami akhirnya memilih untuk menerbitkan surat tersebut,” ujarnya.
Terdapat 11 poin penting yang akan dijadikan acuan yang terdapat dalam surat edaran Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Poin yang pertama, yakni untuk kendaraan roda 4 paling banyak hanya boleh mendapatkan BBM bersubsidi 20 liter untuk setiap harinya dan juga untuk 1 kendaraan.
Poin kedua adalah untuk mereka yang menggunakan kendaraan roda 6 hanya dapat mengisi BBM bersubsidi 60 liter untuk per harinya dan juga untuk 1 kendaraan.
Di poin ketiga, tertera jiak kendaraan umum angkutan orang atau bus antar provinsi maksimal hanya dapat mengisi 200 liter per harinya per kendaraan.
Baca: Antisipasi Cuaca Ekstrem: Poso Sulawesi Tengah Rentan Terdampak pada 16 November 2023
Untuk poin keempat, kendaraan angkutan barang khusus alfi ilfa paling banyak hanya mendapatkan 150 liter per hari per kendaraan yang dilayani di SPBU Mamboro.
Untuk poin kelima, pembelian BBM bio solar untuk mereka yang berprofesi nelayan wajib untuk melampirkan surat rekomendari dari dinas terkait.
Poin keenam harus memastikan nomor plat kendaraan sesuai dengan STNK atau tidak.
Poin ketujuh, saat pengisian harus dipastikan jika kuota yang tertera di barcode belum melampaui kuota harian per kendaraannya.
Poin kedelapan, saat sedang melakukan pengisian BBM bio solar, setiap pengemudi tidak diperkenankan untuk parkir di bahu jalan di luar SPBU.
Untuk mereka yang melanggar akan dikenakan tindakan pembinaan.
Baca: Berkah Hujan Ringan Menyapa Buol Sulawesi Tengah pada 14 November 2023
Poin kesembilan, apabila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi oleh pihak yang berwenang.
Di poin kesepuluh, untuk optimalisasi, akan diadakan sidak ke SPBU secara acak oleh TNI/Polri.
Dan yang terakhir adalah surat edaran ini berlaku mulai dari tanggal 17 November 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023. (*/AM)