Pilkada 2020, Kapolda Sulteng Tuntut Personel Netral

<p>Pilkada 2020, Kapolda Sulteng Tuntut Personel Netral. Foto: Aldi</p>
Pilkada 2020, Kapolda Sulteng Tuntut Personel Netral. Foto: Aldi

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Rakhman Baso menegaskan kepada seluruh anggota personel untuk  netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Tidak ada satupun anggota yang boleh berpihak dan mendukung kandidat yang akan berkompetisi di Pilkada Sulawesi Tengah 2020 nantinya. Semuanya harus netral,” tuturnya.

Keputusan ini kata dia, sesuai dengan instruksi dari Kepala kepolisan negara (Kapolri) Republik Indonesia, Jenderal Idham Aziz.

Selain menuntut netral, Kapolda Sulteng juga meminta para anggota baik itu Brigadir, Perwira dan Tamtama dan PNS yang tidak terlibat secara langsung dalam pengamanan Pilkada nantinya, harus mengemban fungsi intelijen.

“Kenapa saya katakan begitu agar supaya bisa kita deteksi potensi kerawanan Pilkada untuk bisa kita elemenir terlebih dahulu sebelum terjadi gangguan nyata,” jelasnya.

Aturan Netralitas ASN

Selain personel TNI dan Polri, ASN juga dituntun untuk netral. Diketahui Undang-Undang (UU) dan peraturan lainnya telah mengaturnya.

Diantaranya, asas netralitas dalam penjelasan Pasal 2 huruf f UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kemudian, menurut Pasal 9 ayat 2 UU 5 Tahun 2014 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selanjutnya, pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mengatakan, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Baca juga: Maret 2021, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Parimo

Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan sesuai amanat pasal 4 angka 14 PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat sesuai dengan pasal 4 angka 15 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Menurut, SE BKN nomor K.26-30/72-2/99 pada 31 Mei 2018, setiap PNS dilarang menanggapi, mendukung, sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan like, love, retweet atau comment di media sosial.

Ketentuan Ancaman Pidana, Soal Netralitas ASN

Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU, sebagaimana diubah terakhir dengan Perpu 1 Tahun 2020.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

Ketentuan ancaman pidana bagi peserta pemilihan yang melibatkan ASN dalam kampanye adalah Pasal 189 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi UU sebagaimana diubah terakhir dengan PERPPU 1 Tahun 2020.

Tentang calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara.

Baca juga: Investasi Listrik di Desa Terpencil Padingkian Sulteng

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Kawal Pilkada di Titik Rawan, Polres Parimo Koordinasi Satgas Tinombala

Polres Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut akan berkoordinasi dengan Satgas Tinombala terkait pengamanan khusus Pilkada serentak di titik rawan.

Plt Walikota Palu Pasha Ziarah Pemakaman Massal Poboya

Peringati dua tahun pasca bencana, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu bersama Forum koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat, melakukan ziarah ke kuburan massal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.

Peringati Bencana Palu, Komunitas Mangrovers Tanam Mangrove

Peringati peristiwa bencana alam yang melanda Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Komunitas Mangrovers Palu lakukan aksi tanam mangrove.

Investasi Listrik di Desa Terpencil Padingkian Sulteng

Desa terpencil Padingkian Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) teraliri listrik.

Maret 2021, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Parimo

Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada 2021 mendatang.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;