Maju Pilgub Sulteng 2020, Hidayat Lamakarate Mundur dari Sekprov

<p>Maju Cagub Sulteng 2020, Hidayat Lamakarate Mundur dari Sekprov (Foto: Pemprov)</p>
Maju Cagub Sulteng 2020, Hidayat Lamakarate Mundur dari Sekprov (Foto: Pemprov)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Maju pada perhelatan Pilgub Sulteng 2020, Hidayat Lamakarate resmi mengundurkan diri dari ASN pada jabatan Sekretaris pemerintah provinsi (Sekprov).

“Saya sudah serahkan surat pengunduran diri langsung kepada Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola,” ungkap Calon gubernur Sulteng usungan Partai Gerindra, Hidayat Lamakarate, di ruang Gubernur, Jumat 04 September 2020.

Ia mengatakan, seorang Hidayat Lamakarate sebagai kontestan Cagub mesti melakukan itu, sebagai syarat untuk mengikuti tahapan pada Pilgub Sulteng 2020.

Kepada jajaran Pemprov Sulteng, ia menghaturkan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama menjadi Sekprov.

“Pada dasarnya, dalam pekerjaan sering mencoba untuk meluruskan berbagai hal sebagai Sekprov. Walaupun, agak keras sebagai bentuk secara administrasi agar gubernur tidak salah dalam membuat keputusan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, pada saat seleksi untuk menjadi Sekprov, tugas pertamanya adalah mesti memastikan dokumen yang disodorkan kepada Gubernur itu sudah valid.

Baca Juga: Kasus Corona Sulteng Meningkat Drastis, Pandemi Gelombang Kedua?

Sebab, hal itu memiliki konsekuensi hukum apabila tidak terkoreksi dengan baik. Maka penting untuk menjaga Gubernur dari sisi administrasi.

“Saya juga telah mengembalikan aset-aset daerah yang dimilikinya selama menjadi Sekda Sulteng,” tegasnya.

Selanjutnya, aset itu akan diberikan kepada pelaksana harian yang menggantikan posisi dirinya sebagai Sekprov.

Ia mengatakan, dengan kembalinya aset-aset daerah yang dimilikinya kepada gubernur, maka tanggungjawab dan kewajiban sebagai Sekprov sudah selesai.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola menyebut, pengunduran ini harus di lakukan Sekprov. Pasalnya, akan mengikuti kontestasi Pilkada untuk memenuhi syarat dan ketentuan.

“Walaupun dalam aturan perundang-undangan terkait Pemilu, pengunduran diri sebagai Sekprov belum resmi. Karena akan terhitung resmi ketika Sekprov menjadi calon gubernur sesuai dalam undang-undang yakni 24 September 2020,” urainya.

Ia mengatakan, semua ini ditempuh agar gerakan dalam proses pencalonan kepala daerah tidak berhalangan. Apalagi, akan ada agenda deklarasi, sehingga jabatan melekat mesti ditanggalkan.

Yang terpenting kata dia, secara administrasi tidak ada lagi tugas kedinasan. Jadi, berbagai agenda terkait Pilgub Sulteng 2020 untuk maju sebagai Cagub menjadi lebih fleksibel.

“Kurang lebih sudah tiga tahun bersama di pemerintahan. Tentunya, ada suka dukanya. Namun, menurut saya sebagai gubernur, Sekprov telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Beliau tidak asing lagi dengan pekerjaan pemerintahan, sehingga bisa berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Ia menambahkan, bukan gubernur yang mendorong Sekprov maju sebagai calon gubernur. Namun, memang itu adalah keinginan sendiri yang ingin maju dalam kontestasi Pilgub.

“Keputusan Sekprov ini sangat luar biasa. Usia beliau belum cukup 50 tahun, jadi tidak akan menerima hak-hak pensiun. Sehingga, beliau mengatakan kepada saya siap maju apapun yang terjadi,” tutupnya.

Baca Juga: Adu Kuat Strategi Politik “Rusdi Mastura Vs Longki Djanggola” Jilid II

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

31 Siswa KAT Parimo Lolos Masuk Untad Palu

Sebanyak 31 siswa dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kabupaten Parimo Sulteng berhasil lolos masuk Universitas Tadulako Kota Palu.

Gerbong Besar Pasangan Rusdi Mastura di Pilgub Sulteng 2020

Pasangan Rusdi Mastura-Ma’mun Amir membawa gerbong besar untuk start terdepan mendeklarasikan diri maju di Pilgub Sulteng 2020.

Pemprov, Kejati dan Pemkot Palu Kerjasama Perbaiki Tata Kelola Aset Daerah

Pemerintah Provinsi Sulteng, Kejari dan Pemkot Palu tandatangani nota kesepahaman kerjasama tentang perbaikan tata kelola aset daerah.

Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

Polda Sulteng telah melimpahkan kasus pupuk ilegal ke Kejari Palu.

Bertambah, Satu Pasien Positif Corona Asal Kota Palu Sulteng

Perkembangan data Pusdatina Sulteng terbaru, bertambah satu pasien asal Kota Palu terkonfirmasi virus corona.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;