Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Basarnas Kota Palu menyebut seorang nelayan asal Desa Bukamog Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) hilang.
Kepala Desa Bukamog, Irwanto Korompoy memberikan informasi awal kepada petugas komunikasi Basarnas Palu pukul 20.40 Wita Selasa 23 Juni 2020.
Korban berinisial SA (36 tahun) warga RT002 dusun 02, Desa Bukamog yang berprofesi sehari-hari sebagai nelayan.
Kronologisnya, Senin 15 Juni 2020 korban berpamitan kepada istri dan keluarga untuk pergi memancing di perairan Paleleh Buol Sulteng dalam kurun waktu yang ditentukan.
Namun, pada Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 06.30 Wita, korban masih terlihat rekan sesama nelayan yang juga merupakan warga desa Bukamog di perairan Paleleh. Dengan posisi sedang berada di atas perahu dan menuju kearah Barat.
Baca Juga: Kota Palu Terima Bantuan 100 Paket Kebersihan WVI
Selang beberapa waktu kemudian, seorang nelayan yang juga merupakan warga Desa Bukamog sedang dalam perjalanan pulang.
Menemukan perahu korban sedang berada di perairan Tanjung Tamiyan (Paleleh) dengan posisi korban sudah tidak berada di atas perahu.
Dan pada saat itu juga rekan korban langsung melakukan pencarian. Dan menghubungi keluarga serta sesama rekan nelayan lainnya yang berasal dari Desa Bukamog untuk melakukan pencarian.
Kepala Basarnas Palu, Basrano, S.E., M.A.P memberangkatkan satu tim rescue Unit Siaga SAR Tolitoli ke lokasi kejadian.
“Tim rescue telah diberangkatkan dan telah tiba dilokasi pada Rabu 24 Juni 2020 pukul 02.00 Wita. Tim melakukan koordinasi dan mendirikan posko,” terangnya.
Selanjutnya, tim memulai pencarian pada pukul 07.00 Wita. Dengan target luas pencarian adalah 10,68 mil.
Turut serta dalam pencarian Polsek Paleleh, BPBD Buol dan warga setempat.
Pencarian dilakukan dengan menggunakan perahu karet dan sejumlah perahu katinting milik nelayan setempat.
Sementara itu, struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU (Search and Rescue Unit) yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuk tugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya.
Penugasan SRU yang berasal dari instansi atau organisasi di luar Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR dilengkapi dengan surat perintah dari instansi atau organisasi masing-masing. SRU di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC (On Scene Coordinator) yang berada di bawah SMC (SAR Mission Coordinator).
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional No.22 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR Pasal 2, operasi SAR meliputi segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya.
Rangkaian kegiatan SAR terdiri atas lima tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap pengakhiran.
Perlu diketahui bahwa operasi SAR diselenggarakan paling lama tujuh hari semenjak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional.
Pun penutupan penyelenggaraan operasi SAR dilakukan apabila operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan, juga berdasarkan hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektivitas penyelenggaran operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup.
Sementara, penyelenggaraan operasi SAR dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi SMC terhadap perkembangan penyelenggaraan operasi SAR.
Pun bila ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban musibah atau bencana. Hingga adanya permintaan dari pihak pemerintah daerah, perusahaan atau pemilik kapal atau pesawat dan pihak keluarga yang mengalami musibah atau bencana.
Dalam hal ini, biaya penyelenggaraan operasi SAR dibebankan kepada pihak yang meminta.
Laporan: Muhammad Rafii