Berita parigi moutong, gemasulawesi– Ribuan tanah aset milik Pemda Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum bersertifikat.
“Hingga saat ini, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah belum sepenuhnya menyelesaikan pembuatan sertifikat aset tanah milik Pemda,” ungkap Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai, Jumat 19 Juni 2020.
Ia melanjutkan, saat ini aset tanah Pemda Parimo yang sudah bersertifikat sejumlah 69 bidang. Sedangkan, yang belum bersertifikat 1531 bidang tanah.
Yang belum bersertifikat kata dia, terdiri dari tanah untuk jalan 490 bidang, tanah khusus pada dinas pendidikan kebudayaan 367 bidang yaitu tanah milik sekolah dan bangunan UPTD.
Kemudian, tanah pada dinas kesehatan 190 bidang terdiri dari puskesmas dan Pustu serta tanah perolehan berdasarkan pemekaran kabupaten donggala selain pada dinas pendidikan kebudayaan dan dinas kesehatan 294 bidang.
Ia menargetkan dalam kurun waktu tiga tahun akan berupaya menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah milik pemda Parigi Moutong.
“Insya allah dalam waktu tiga tahun, tanah pemda yang belum bersertifikat sejumlah 1531 bidang tanah dapat terselesaikan,” harapnya.
Ia mengatakan, sementara, belum selesainya pembuatan sertifikat tanah milik Pemda, disebabkan berbagai kendala.
Misalnya, pernyerahan aset dari Kabupaten Donggala yang hingga saat ini hanya diberikan nama lokasinya namun rinciannya belum ada.
“Kami sudah mengkonfimasi secara tertulis terkait hak kepemilikan aset tanah pemda Parigi moutong dengan Kabupaten Donggala. Namun, sampai saat ini belum ada jawabannya” tuturnya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si mengatakan, kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah dan sebagai jaminan kepastian hukum.
Menurut Gubernur, sertifikat tanah atau bangunan adalah bukti legal bahwa aset itu menjadi hak milik Pemda.
Dan juga upaya untuk mengamankan dan melindungi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saya berharap, Rakor dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik Pemda,” tuturnya.
Dan juga kata dia, secara bersama dapat menemukan solusinya untuk menyelesaikan serta mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.
Sehingga, azas-azas pengelolaan BMD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, SE mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Prov.Sulteng yang dilaksanakan melalui Video Conference dengan menggunakan aplikasi perangkat rapat online bertempat diruang kerja Wakil Bupati.
Rakor Percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Se-Provinsi Sulawesi Tengah dibuka Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si.
Laporan: Muhammad Rafii/Pemda Parigi Moutong