Sulawesi Utara, gemasulawesi – Polres Minahasa Selatan mengakhiri penyelidikan kasus penganiayaan di Mapolo Esa karena kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai.
Laporan kasus penganiyaan di Mapolo Esa Minahasa Selatan ini telah dicabut oleh pihak terlapor ataupun pelapor.
“Kesepakatan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Minahasa Selatan,” ujar Iptu Lesly Deiby yang saat ini menjabat Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan dilansir dari laman Tribatanews Sulut.
Baca: Gempa Terkini: Gempa 4,6 SR Mengguncang Melongunae Sulawesi Utara pada 30 Maret 2023
Dia menambahkan bawah pihak terlapor sudah mengganti rugi dengan membiayai pengobatan korban.
Pihak pelapor juga telah mengajukan permohonan damai dalam kasus ini.
“Setelah korban mengajukan penyelesaian, kami tindaklanjuti dengan proses Restorative Justice,” kata Iptu Lesly Deiby menjelaskan.
Baca: Gempa Terkini: Gempa 4,1 SR Mengguncang Sulawesi Utara pada 29 Maret 2023 pukul 18:36 WITA
Kemudian dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak di ruang Restoratif Justice Wira Andhang Pandega, Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan.
Sebelumnya kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 di Jalan Raya Komplek perkebunan Desa Mapolo Esa Kecamatan Ranoyapo Minahasa Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial RW berusia 23 tahun melakukan penganiayaan terhadap Kevin Seko berusia 18 tahun.
Baca: Bikin Pikiran jadi Fresh! Rekomendasi Wisata Alam di Minahasa Sulawesi Utara, Cocok untuk Healing
Awalnya korban bersama temannya sedang menuju Desa Pontak dengan mengendarai sepeda motor dan saat itu tengah melintas di jembatan perkebunan Desa Mapolo Esa.
Pelaku menyapa korban, namun korban mengira pelaku adalah temannya.
Setelah berbalik arah, korban dianiaya pelaku hingga mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan bagian atas.
Baca: Wisata di Manado Sulawesi Utara yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga, Salah Satunya Kampung Cina
Luka lainnya itu mulut korban mengeluarkan darah.
“Kedua belah pihak sudah sepakat untuk mengakhiri kasus ini dan sudah selesai yang melibatkan unsur orang tua terlapor dan pelapor,” pungkas Iptu Lesly.
Pemerintah desa juga turut serta terlibat dalam berakhirnya kasus ini. (*/Yuli Astuti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News