Politik, gemasulawesi – Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengakui jika pihaknya telah menerima berbagai ucapan selamat dari sejumlah pihak setelah Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusannya mengenai sengketa Pilpres 2024.
Menurut Gibran Rakabuming Raka, ucapan selamat tersebut juga termasuk dengan partai-partai oposisi.
Selain itu, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan jika ucapan selamat juga datang dari sejumlah tokoh di Solo.
Dalam keterangannya hari in, tanggal 23 April 2023, di Solo, Jawa Tengah, Gibran menyatakan jika akan ada sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden di KPU yang akan diadakan hari Rabu besok, tanggal 24 April 2024, di Jakarta.
“Ditunggu saja,” ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai hal tersebut lebih lanjut, Gibran Rakabuming Raka menyampaikan jika pihaknya ingin segera bersilaturahm dengan semua pihak.
Gibran memaparkan jika setelah dari KPU, nantinya pihaknya akan menemui sejumlah tokoh dengan tujuan silaturahmi.
“Untuk kubu 01 dan 03 juga telah menerima putusannya,” ucapnya.
Sedangkan mengenai keinginan berbagai pihak yang tetap ingin menjadi oposisi pada pemerintahan mendatang, Gibran menegaskan jika itu adalah keputusan dari masing-masing parpol.
Gibran menyatakan jika keputusan ada di ketua umum masing-masing parpol.
Dia melanjutkan jika pada intinya merangkul memiliki tujuan bersilaturahmi.
Di sisi lain, KPU juga telah menyatakan mereka mengundang semua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk datang langsung ke acara penetapan pemenang Pemilihan Presiden yang akan dilakukan di Kantor KPU.
Namun, dilaporkan jika hingga saat ini, KPU belum menerima konfirmasi dari kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta kubu Anies Baswedan-Cak Imin.
Semnetara itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan datang langsung ke acara tersebut.
Anggota KPU, August Mellaz, mengungkapkan jika ketiga paslon diharapkan dapat datang ke acara tersebut.
Diketahui jika pada hari Senin kemarin, 22 April 2024, MK telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03.
Mahkamah Konstitusi menyatakan jika permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya. (*/Mey)