Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan menjalani sidang perdana sengketa Pilpres tahun 2024 hari ini, tanggal 27 Maret 2024, di Mahkamah Konstitusi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mengungkapkan jika sidang sengketa Pilpres tahun 2024 akan dilakukan 2 kali dalam sehari, yaitu pada pagi dan juga siang hari.
Dalam kesempatan yang sama, Fajar Laksono menyatakan jika untuk kubu Anies Baswedan dan juga Cak Imin dijadwalkan memulai sidang perdananya pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Minta Adanya Pembentukan Gerakan Solidaritas Nasional, Repnas Apresiasi Langkah Prabowo Subianto
Sedangkan untuk kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sidang sengketa Pilpres tahun 2024 akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Menurut Fajar Laksono, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan..
“Untuk agendanya adalah menyiapkan permohonan pemohon, dimana pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang yang digelar,” katanya.
Untuk sidang sengketa tersebut, Fajar menyatakan jika Mahkamah Konstitusi juga membatasi untuk kuota kursi di ruang sidang pleno.
Fajar memaparkan jika pihak yang berperkara akan diberikan jatah sebanyak 12 kursi.
“Itu termasuk juru bicara yang hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Baca Juga:
Hanya Ditemani Ajudan, Gibran Dikabarkan Menemui Gus Miftah di Sleman Hari Ini
Fajar menambahkan jika ke-12 kursi tersebut di luar 2 kursi yang disediakan untuk prinsipal.
Diketahui jika prinsipal adalah calon presiden dan juga calon wakil presiden.
“Untuk KPU, Mahkamah Konstitusi juga menyediakan 12 kursi, serta begitu juga halnya dengan Bawaslu yang mendapatkan 12 kursi,” ucapnya.
Dilaporkan jika pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin telah hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti jalannya sidang sengketa Pilpres tahun 2024.
Sebelumnya, juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan jika pihak Mahkamah Konstitusi belum mendapatkan konfirmasi apakah pasangan capres dan juga cawapres akan hadir langsung dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 mereka.
“Mahkamah Konstitusi telah mengundang pihak-pihak yang memiliki perkara untuk hadir,” ungkapnya.
Fajar juga memaparkan tentang kemungkinan hasil voting hakim MK seri untuk putusan sengketa Pilpres tahun 2024.
“Mengenai hal tersebut, jika seri, maka yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi adalah suara ketua sidang pleno berada dan itu merupakan ketentuan dari Undang-Undang,” jelasnya. (*/Mey)