Parigi Moutong, gemasulawesi – Pada tanggal 29 Desember 2023 kemarin, Badan Pengawas Pemilu atau yang lebih dikenal sebagai Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong diketahui terus melakukan sosialisasi terkait peraturan Pemilu.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong juga terkait dengan non peraturan Pemilu yang akan diselenggarakan di bulan Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Herman Saputra, SH, MH, yang diketahui merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PJ Bupati Parigi Moutong Meninjau Langsung Beberapa Pos Pengamanan
Herman menyatakan selain terus melakukan sosialisasi, Bawaslu juga terus berusaha memaksimalkan sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan Pemilu 2024.
Menurut laporan, sosialisasi yang dilakukan hari Jumat tersebut dilakukan terhadap peserta Pemilu atau partai politik.
“Selain itu, dinas terkait di Parigi Moutong dan Organisasi Masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Hadapi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, SPBU Parigi Jamin Ketersediaan Stok BBM
Dalam kesempatan yang sama, Herman menyebutkan jika kegiatan sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di masa kampanye seperti sekarang.
Di sisi lain, berdasarkan jadwal yang diatur oleh Pemilu, masa kampanye akan berlangsung hingga bulan Februari sebelum akhirnya memasuki masa tenang.
“Oleh karena itu, Bawaslu mengharapkan agar para peserta Pemilu 2024 dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Serius Atasi Kemiskinan Ekstrem, PJ Bupati Parigi Moutong Serahkan Bantuan RTS Gercep Gaskan Berdaya
Herman menuturkan jika di tahapan kampanye ini, bukan hanya money politik saja yang termasuk pelanggaran, namun, juga pemberian sembako atau barang lainnya juga dilarang.
“Selama masa kampanye ini, baik peserta pemilu ataupun partai politik diminta untuk pro aktif menyampaikan tembusan surat yang berkaitan dengan jadwal kampanye kepada pihak penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Herman Saputra memaparkan jika untuk tembusan mengenai surat pemberitahuan kampanye dari peserta Pemilu telah banyak yang masuk dan juga diterima oleh pihaknya.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Lapas Kelas III Parigi Gelar Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana
Namun, dia secara jujur mengakui jika dia tidak melakukan penghitungan kembali berapa jumlahnya.
“Selama masa kampanye yang telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu ini, pihak kami baru menerima 1 kasus yang telah ditangani oleh pihak Sentra Gakumdu,” jelasnya.
Herman menerangkan jika kasus tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu partai peserta Pemilu.
Herman juga memaparkan di tanggal 4 Januari 2024, masa penanganan Sentra Gakumdu telah berakhir karena hanya 14 hari kerja. (*/Abdul Main)