Nasional, gemasulawesi - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2024.
Permberian remisi khusus narapidana yang beragama Buddha ini diungkapkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
Dalam keterangannya, Deddy menjelaskan bahwa dari jumlah total 1.629 narapidana yang beragama Buddha, sebanyak 1.168 narapidana diajukan oleh pihaknya untuk menerima Remisi Khusus.
Dari 1.168 narapidana tersebut, sebanyak 1.160 narapidana mendapatkan RK I, yang merupakan pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas.
"Sebanyak 1.629 narapidana yang menganut agama Buddha, di antaranya 1.168 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip pada Jumat, 24 Mei 2024.
Besaran Remisi Khusus yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Hal ini tergantung pada kriteria dan kepatuhan narapidana dalam menjalani hukuman serta kedisiplinan mereka dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Dari data yang disampaikan Deddy, wilayah dengan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.
Selain memberikan keuntungan bagi narapidana dalam bentuk pengurangan masa hukuman, pemberian Remisi Khusus ini juga memberikan dampak positif dalam hal penghematan anggaran biaya makan narapidana.
Deddy menyebutkan bahwa pemberian remisi ini telah menghemat total Rp683.910.000 untuk biaya makan narapidana.
Rinciannya, penghematan dari RK I sebesar Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II sebesar Rp5.100.000.
Deddy juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Narapidana yang mendapatkan remisi telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, memiliki catatan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko dalam kaitannya dengan kembali melanggar hukum setelah bebas. (*/Shofia)