Hari Raya Waisak 2024, Kementerian Hukum dan HAM Berikan Remisi Khusus untuk 1.168 Narapidana yang Beragama Buddha

1.168 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam peringatan Hari Raya Waisak tahun ini.
1.168 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam peringatan Hari Raya Waisak tahun ini. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2024.

Permberian remisi khusus narapidana yang beragama Buddha ini diungkapkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.

Dalam keterangannya, Deddy menjelaskan bahwa dari jumlah total 1.629 narapidana yang beragama Buddha, sebanyak 1.168 narapidana diajukan oleh pihaknya untuk menerima Remisi Khusus.

Dari 1.168 narapidana tersebut, sebanyak 1.160 narapidana mendapatkan RK I, yang merupakan pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan narapidana mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas.

Baca Juga:
Misteri dan Keajaiban Alam dengan Menjelajahi Pesona Danau Air Asam di Malang yang Miliki Panorama Unik dan Menakjubkan!

"Sebanyak 1.629 narapidana yang menganut agama Buddha, di antaranya 1.168 narapidana diajukan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK)," ujar Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip pada Jumat, 24 Mei 2024.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Hal ini tergantung pada kriteria dan kepatuhan narapidana dalam menjalani hukuman serta kedisiplinan mereka dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Dari data yang disampaikan Deddy, wilayah dengan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi terbanyak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.

Baca Juga:
Mari Eksplorasi Keajaiban Ekosistem di Danau Kakaban yang Hadirkan Keunikan Alam Mempesona dan Spesies Langka

Selain memberikan keuntungan bagi narapidana dalam bentuk pengurangan masa hukuman, pemberian Remisi Khusus ini juga memberikan dampak positif dalam hal penghematan anggaran biaya makan narapidana.

Deddy menyebutkan bahwa pemberian remisi ini telah menghemat total Rp683.910.000 untuk biaya makan narapidana.

Rinciannya, penghematan dari RK I sebesar Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II sebesar Rp5.100.000.

Deddy juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Menjelajah Keindahan Candi Borobudur dari Ketinggian, Ini Dia Bukit Barede dengan Destinasi Wisata Tersembunyi di Magelang

Narapidana yang mendapatkan remisi telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, memiliki catatan perilaku yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko dalam kaitannya dengan kembali melanggar hukum setelah bebas. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Peringatan Hari Raya Waisak, Presiden Jokowi dan Wapres Menyampaikan Selamat dan Harapannya Melalui Media Sosial

Presiden Jokowi dan Wapres mengucapkan selamat dan harapannya untuk perayaan Hari Raya Waisak hari ini.

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang Waisak, KAI Operasikan 4 Kereta Api Tambahan Mulai Pertengahan hingga Akhir Mei

KAI mengoperasikan 4 kereta api tambahan mulai pertengahan hingga akhir bulan Mei untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kemenkumham Sulteng Berikan Remisi Khusus pada 2.259 WBP di Lapas dan Rutan, 2 Diantaranya Langsung Bebas

Kemenkumham Sulteng berikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah untuk 2 ribu lebih WBP di lapas dan rutan.

Jelang Perayaan Natal, Lapas Kelas III Parigi Gelar Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana

Kepala Lapas III Parigi mengungkapkan pihaknya menggelar penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana menjelang Natal.

Kemenkumham Berikan Remisi Nyepi untuk 1446 Narapidana

Nasional, gemasulawesi – Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah memberikan remisi khusus dalam rangka Nyepi 2023 untuk 1.466 narapidana. Hal itu dikatan oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Ditjenpas pada hari rabu 22 Maret 2023. “1466 narapidana telah mendapatkan remisi hari raya Nyepi 2023,” kata Rika Aprianti. Baca : Puluhan Napi Anak di Sulawesi Tenggara […]

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;