Nasional, gemasulawesi – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan penundaan sertifikasi halal untuk produk UMK atau usaha mikro dan kecil adalah sebuah bentuk keberpihakan pemerintah Indonesia kepada masyarakat.
Dalam keterangannya kemarin, 16 Mei 2024, Menteri Agama menyatakan dengan penundaan sertifikasi halal tersebut, maka pelaku UMK diberikan kesempatan untuk mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha hingga Oktober 2026.
Selain itu, menurut Menteri Agama, pelaku UMK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan sertifikasi halal hingga bulan Oktober 2026.
Diketahui jika sertifikasi halal untuk produk UMK ditunda hingga bulan Oktober 2026.
Dia menekankan keputusan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan untuk para pelaku usaha.
“Khususnya agar UMK tidak memiliki masalah hukum dan terkena sanksi administratfi,” katanya.
Dia menerangkan jika kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai bulan Oktober 2024 untuk selain produk UMK yang termasuk ke dalam kategori self declare.
Muhammad Aqil Irham, yang merupakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal itu, seiring dengan adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMK hingga ke bulan Oktober 2026, maka pihaknya akan segera membahas teknisnya.
“Kami akan segera membahas hal-hal yang bersifat teknis dengan sejumlah kementerian terkait,” ujarnya.
Menurutnya, penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan waktu untuk pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan juga kolaborasi antar kementerian, pemerintah daerah, lembaga dan juga para pemangku kepentingan yang terkait.
“Dalam hal fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, layanan yang terintegrasi, pendataan hingga pembinaan serta edukasi sertifikasi halal,” ucapnya.
Aqil mengatakan pemerintah juga perlu untuk mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal usaha mikro kecil melalui program self declare.
Dia mengakui selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan sertifikasi halal self declare untuk para pelaku UMK di Indonesia.
“BPJPH untuk setiap tahunnya hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal,” ungkapnya.
Dia melanjutkan keterbatasan tersebut sangat dirasakan pihaknya, terutama di tahun 2023 dan 2024 dikarenakan kuota yang selalu melebihi akibat antusiasme dari para pelaku usaha. (*/Mey)