Terkait Penundaan Sertifikasi Halal, Menag Sebut Pelaku UMK Diberi Kesempatan untuk Mengurus NIB hingga Oktober 2026

Ket. Foto: Menteri Agama Menyatakan Pelaku UMK Diberi Kesempatan untuk Mengurus NIB hingga Bulan Oktober 2026
Ket. Foto: Menteri Agama Menyatakan Pelaku UMK Diberi Kesempatan untuk Mengurus NIB hingga Bulan Oktober 2026 Source: (Foto/Instagram/@gusyaqut)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan penundaan sertifikasi halal untuk produk UMK atau usaha mikro dan kecil adalah sebuah bentuk keberpihakan pemerintah Indonesia kepada masyarakat.

Dalam keterangannya kemarin, 16 Mei 2024, Menteri Agama menyatakan dengan penundaan sertifikasi halal tersebut, maka pelaku UMK diberikan kesempatan untuk mengurus NIB atau Nomor Induk Berusaha hingga Oktober 2026.

Selain itu, menurut Menteri Agama, pelaku UMK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan sertifikasi halal hingga bulan Oktober 2026.

Baca Juga:
Terus Lanjutkan Upaya Bantuan Kemanusiaan, PMI Akan Mengirimkan 500 Unit Tenda ke Jalur Gaza pada Pekan Ini

Diketahui jika sertifikasi halal untuk produk UMK ditunda hingga bulan Oktober 2026.

Dia menekankan keputusan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan untuk para pelaku usaha.

“Khususnya agar UMK tidak memiliki masalah hukum dan terkena sanksi administratfi,” katanya.

Baca Juga:
Tegaskan Seharusnya Diberi Tindakan, Kementerian Luar Negeri Mengecam Keras Perintangan Pengantaran Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Dia menerangkan jika kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai bulan Oktober 2024 untuk selain produk UMK yang termasuk ke dalam kategori self declare.

Muhammad Aqil Irham, yang merupakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, menyampaikan bahwa berkaitan dengan hal itu, seiring dengan adanya penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk produk UMK hingga ke bulan Oktober 2026, maka pihaknya akan segera membahas teknisnya.

“Kami akan segera membahas hal-hal yang bersifat teknis dengan sejumlah kementerian terkait,” ujarnya.

Baca Juga:
Angkut 450 Calon Jemaah Haji, Pesawat Garuda Indonesia Terbakar Saat Lepas Landas di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Begini Kronologinya

Menurutnya, penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan waktu untuk pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan juga kolaborasi antar kementerian, pemerintah daerah, lembaga dan juga para pemangku kepentingan yang terkait.

“Dalam hal fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, layanan yang terintegrasi, pendataan hingga pembinaan serta edukasi sertifikasi halal,” ucapnya.

Aqil mengatakan pemerintah juga perlu untuk mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal usaha mikro kecil melalui program self declare.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 30 Juni 2024, Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Digantikan dengan Ini

Dia mengakui selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan sertifikasi halal self declare untuk para pelaku UMK di Indonesia.

“BPJPH untuk setiap tahunnya hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal,” ungkapnya.

Dia melanjutkan keterbatasan tersebut sangat dirasakan pihaknya, terutama di tahun 2023 dan 2024 dikarenakan kuota yang selalu melebihi akibat antusiasme dari para pelaku usaha. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Ramai Desakan Hapus Study Tour dari Program Sekolah Imbas Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Buntut kecelakaan tragis rombongan siswa SMK Lingga Kencana, begini tanggapan Sandiaga Uno usai desakan hapus study tour ramai digaungkan

Optimis Dimanfaatkan Secara Optimal, Prabowo Menilai Modal Utama Memindahkan dan Membangun IKN Harus dari Sumber Daya dalam Negeri

Prabowo Subianto menilai jika modal utama dalam memindahkan dan membangun IKN harus berasal dari sumber daya dalam negeri.

Termasuk yang Menyalahgunakan Izin Investor, Luhut Melarang WNA Bermasalah Masuk ke Wilayah Indonesia

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang warga negara asing yang bermasalah untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Ingatkan Pentingnya Trilogi Tugas, Kemenag Tegaskan PPIH Harus Mampu Memfasilitasi Jemaah agar Dapat Menuntaskan Ibadah Haji

Kementerian Agama menegaskan PPIH harus mampu untuk memfasilitasi jemaah haji agar dapat menuntaskan ibadah haji.

Viral Sejumlah Aduan Masyarakat di Media Sosial Soal Kinerja Bea Cukai, Presiden Jokowi Siap Turun Gunung, Segera Gelar Rapat Khusus

Presiden Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menanggapi sejumlah permasalahan di Bea Cukai yang buat masyarakat geram belakangan ini.

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;