Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini kebijakan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim, terkait seragam sekolah ramai diperbincangkan.
Dimana Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya mengumumkan perubahan signifikan terkait seragam sekolah bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA untuk tahun ajaran 2024.
Keputusan terkait seragam sekolah ini mencakup jenis, model, warna, dan atribut yang harus digunakan oleh siswa setiap hari sekolah.
Penetapan aturan seragam sekolah baru ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan di kalangan peserta didik.
Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur.
Penetapan seragam sekolah yang terbaru ini bertujuan untuk menyamakan status tanpa memandang berbagai latar belakang dari masing-masing siswa itu sendiri. Jadi semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut, ungkap Nadiem Makarim.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, jenis-jenis seragam sekolah yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Seragam Sekolah Nasional: Digunakan pada hari Senin hingga Kamis serta pada hari-hari besar nasional untuk upacara bendera.
Seragam ini memiliki model kemeja putih dengan celana atau rok berwarna merah hati untuk SD, biru tua untuk SMP, dan abu-abu untuk SMA.
-Seragam Pramuka: Model dan warna seragam Pramuka mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pemakaian seragam Pramuka di sekolah ditentukan oleh kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
-Seragam Khas Sekolah: Setiap sekolah memiliki kebijakan sendiri terkait model dan warna seragam khasnya.
Model dan warna seragam ini harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
-Pakaian Adat: Digunakan saat memperingati momen-momen penting tertentu sesuai dengan adat dan kebudayaan daerah masing-masing.
Terkait model dan warna seragam nasional, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur secara rinci pemakaian seragam berdasarkan jenjang pendidikan.
Misalnya, siswa SD memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok merah hati, siswa SMP menggunakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua, dan siswa SMA memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.
Selain jenis dan model seragam, aturan baru juga mengatur tentang atribut yang harus disertakan dalam seragam sekolah nasional, seperti topi pet, dasi, dan logo Tut Wuri Handayani. Warna dari topi pet dan dasi harus sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Jadwal penggunaan seragam sekolah juga telah ditetapkan dengan jelas, di mana seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari upacara bendera.
Sedangkan seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Dengan diterapkannya aturan seragam sekolah baru ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih teratur, mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebersamaan di kalangan siswa. (*/Shofia)