Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, telah mengeluarkan pemberitahuan untuk menutup fasilitas hiburan seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar selama dua hari menjelang bulan suci Ramadhan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan bahwa hal ini menyesuaikan dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Menjaga Toleransi Umat Beragama dan Penetapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Hal ini termasuk penghentian transportasi umum selama bulan Ramadhan dengan tujuan untuk merayakan bulan suci Ramadhan.
“Jika peraturan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah berlaku,” ucap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridolloh.
Baca Juga:
Ramai Masalah Beras Mahal, Jokowi Minta Masyarakat Cek Harga di Pasar
Rizal menjelaskankan surat pemberitahuan tersebut sudah disosialisasikan secara masif kepada semua pemilik usaha di Kota Tangerang.
Rizal juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan tersebut ditegaskan agar pemilik restoran, cafe, rumah makan, dan lain-lain agar beraktivitas dengan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB selama Ramadhan.
Lebih lanjut, jam buka akan dimulai pada pukul 02.00 WIB, khusus bagi pemilik tempat makan, cafe, rumah makan, dan lain-lain yang melayani sahur.
“Kami juga ingin semua pelaku ekonomi mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum diharapkan dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan perdamaian di Kota Tangerang selama bulan Ramadhan,” jelasnya. (*/Lutfia)