Nasional, gemasulawesi – Dalam keterangan persnya hari Sabtu kemarin, tanggal 30 Desember 2023, Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, mengungkapkan jika penanganan pengungsi Rohingya memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta sejumlah badan PBB, seperti IOM dan UNHCR, untuk semakin mengintensifkan komunikasinya dengan negara-negara tetangga.
Hal ini, menurut Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, untuk mencari solusi yang paling dalam hal penanganan pengungsi Rohingya yang diketahui terus-menerus datang ke Indonesia.
“Namun, aspek kemanusiaan tetap harus dikedepankan dengan tetap mementingkan masyarakat lokal,” katanya.
Dhahana menyebutkan jika meskipun Indonesia hinggga kini belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang pengungsi, Indonesia harus tetap menampung sementara para pengungsi Rohingya tersebut.
“Karena terdapat sebuah prinsip yang telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasonal, yang bernama prinsip non-refoulment,” jelasnya.
Baca Juga: Gagalkan Upaya Pelanggaran, Bea Cukai Sebut Penyelundupan Barang Ilegal Meningkat Dibandingkan 2022
Prinsip tersebut diketahui melarang negara untuk mengembalikan atau mengusir para pengungsi ke negara asal mereka atau negara yang lain yang memiliki potensi terjadinya perbuatan seperti pelanggaran HAM, persekusi, dan yang lainnya.
“Keberadaan para pengungsi Rohingya tersebut hanya sementara karena UNHCR sebagai badan yang berwenang akan menentukan status mereka sebagai pengungsi sekaligus penempatan negara yang akan menerima para pengungsi Rohingya,” ujarnya.
Di sisi lain, Dhahana menuturkan jika pemerintah melalui Kemenkumham meminta agar masyarakat tidak bersikap provokatif untuk menghindari kondisi yang membahayakan dan tidak kondusif.
Baca Juga: Akhir Tahun, Presiden Jokowi Bermalam Minggu Bersama Jan Ethes dan Lembah Manah di Solo Paragon Mall
"Pemerintah juga mengharapkan agar insiden pengusiran paksa yang beberapa waktu lalu terjadi juga tidak terulang,” ucapnya.
Dhahana mengakui jika peristiwa tersebut menyebabkan Indonesia kini menjadi sorotan internasional.
Diketahui jika sebelumnya, sekelompok mahasiswa Aceh melakukan pengusiran dan pemindahan paksa para pengungsi Rohingya.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas terhadap Pengungsi Rohingya, MUI Aceh Sindir Pemerintah Pusat
Dalam video yang beredar di media sosial, beberapa mahasiswa bahkan menendang dan melempar barang-barang para pengungsi.
Hal itu juga menyebabkan sejumlah perempuan dan anak-anak dari kalangan pengungsri Rohingya menangis.
Akibat hal tersebut, Komisioner Tinggi UNHCR meminta pihak berwenang untuk menjamin keselamatan para pengungsi Rohingya. (*/Mey)