Nasional, gemasulawesi – Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menyatakan jika Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menggagalkan sebanyak 2.358 upaya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia.
Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan jika angka penyelundupan barang ilegal tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 1.988 kasus.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta menerangkan jika peningkatan jumlah tersebut dikarenakan oleh peningkatan volume arus lalu lintas barang dan juga karena peningkatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Akhir Tahun, Presiden Jokowi Bermalam Minggu Bersama Jan Ethes dan Lembah Manah di Solo Paragon Mall
“Selain itu, pihak bea cukai juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain terkait hal tersebut,” katanya.
Dari 2.358 kasus, dilaporkan jika 141 kasus merupakan kasus narkoba dan sisanya adalah kasus barang larangan dan pembatasan.
“Untuk barang larangan dan pembatasan, sebagian besar adalah 422 kasus barang kena cukai, 144 kasus hewan dan tumbuhan yang dilindungi, dan 136 kasus obat-obaran yang tidak memiliki izin,” ujarnya.
Baca Juga: Minta Presiden Jokowi Bersikap Tegas terhadap Pengungsi Rohingya, MUI Aceh Sindir Pemerintah Pusat
Gatot menuturkan di tahun 2023 ini, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan kerja sama atau joint operation dengan Polri dan BNN>
“Untuk itu, sekitar 83 orang tersangka berhasil ditangkap,” jelasnya.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkapkan jika penindakan yang dilakukan adalah sebagai bentuk komitmen dari Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang membahayakan.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru, Kemenkes Pastikan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Jalur Wisata Telah Siap
Gatot lantas mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat lebih ditingkatkan.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu menaati peraturan yang berlaku dengan tidak melakukan proses jual beli yang dilarang ataupun dibatasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gatot memaparkan jika dari kerja sama tersebut, Bea Cukai juga dapat mencegah sebanyak 7 kasus penyelundupan ekspor benih bening lobster yang nilainya mencapai milyaran rupiah.
Baca Juga: KTP Elektronik Akan Diganti IKD, Anggota Komisi II DPR Singgung Keamanan Data
“Ada juga kasus ekspor ilegal sisik trenggiling, dan penyelundupan narkotika dari luar negeri dengan berbagai modus pengiriman,” jelasnya.
Gatot mengakui jika narkotika tersebut mayoritas adalah jenis sabu dan ekstasi.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2022, angka tersebut diketahui naik sekitar 105 kasus, namun, kesemuanya dapat digagalkan,” pungkasnya. (*/Mey)