Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 29 Desember 2023 hari ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pihak Firli Bahuri kembali memberikan saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, yaitu Yusril Ihza Mahendra.
Dengan ini, terdapat total 4 saksi meringankan untuk Firli Bahuri, termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, 3 orang saksi meringankan yang lainnya untuk Firli Bahuri yakni Suparji Ahmad, Yusril Ihza Mahendra, Natalius Pigai dan Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap
Sebelumnya, Firli Bahuri juga mengajukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan untuk kasus dugaan pemerasan dirinya, namun, yang bersangkutan diketahui menolak.
“Untuk Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah diperiksa dan Romli Atmasasmita meminta pemeriksaan ulang,” katanya.
Ade juga menuturkan jika Yusril Ihza Mahendra juga akan segera diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri.
Baca Juga: Telah Ditandatangani, Firli Bahuri Resmi Diberhentikan dari KPK oleh Presiden Jokowi
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra membenarkan jika dirinya bersedia menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.
Saat dihubungi, Yusril menerangkan atas permintaan Firli Bahuri, dia bersedia menjadi saksi meringankan untuknya.
Dia mengakui meminta pemeriksaan untuk kasus Firli ini dilakukan setelah tanggal 3 Januari 2024 karena ada beberapa kegiatan yang harus diselesaikannya terlebih dahulu.
“Ini mengingat saat ini saya sedang berada di Jepang dan akan melanjutkan perjalanan ke Filipina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan dirinya akan kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Januari 2024.
Yusril menerangkan dalam sidang pra peradilan Firli Bahuri dia juga telah tampil sebagai ahli dan karena itu, dia tidak keberatan saat diminta untuk menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri.
Baca Juga: Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK dengan Keppres yang bertanggal 28 Desember 2023.
Pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 2023, Kemensesneg diketahui telah mempersiapkan draft Keppres untuk pemberhentian Firli Bahuri dari KPK.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menerangkan jika draft tersebut akan diserahkan ke Presiden Jokowi di hari Kamis malam setelah Presiden Jokowi kembali ke Jakarta dari kunjungan kerjanya yang dilakukan di Sulawesi Utara. (*/Mey)