Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang dari Kementerian Pertanian untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ali Fikri, dalam sidang hari ini, 6 Mei 2024, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra.

Sementara itu, 3 saksi lainnya dari Kementerian Pertanian, disebutkan Ali Fikri, adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Ignatius Agus Hendarto, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Rezki Yudistira Saleh dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Aris Andrianto.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Terus Bertambah, Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru, 3 Diantaranya Langsung Ditahan

Diketahui jika Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan juga gratifikasi dengan total 44,6 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk rentang waktu 2020-2023.

Masmudi, yang merupakan JPU KPK, menyampaikan pemerasan dilakukan bersamadengan Kasdi Subagyono yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Ali juga menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Dewo Nugroho, Satu dari 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Depok Dinyatakan Bebas Setelah Tes Urine Negatif

“Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya sejumlah pernyataan dari beberapa saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan gratifikasi dan pemerasan,” katanya.

Dia menerangkan sangat dimungkinkan untuk menjadi TPPU jika terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan.

Ali juga menuturkan jika keluarga Syahrul Yasin Limpo juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Baca Juga:
Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

“Dalam TPPU, uang hasil kejahatan yang dilakukan biasanya akan diubah menjadi harga yang memiliki nilai ekonomis, seperti misalnya rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui jika rumah yang dimaksud diperoleh dari hasil kejahatan.

Ali Fikri menerangkan untuk mengetahui harta itu didapatkan dari hasil kejahatan atau tidak, hal tersebut dapat diukur melalui profil pejabat, yang salah satunya dilihat dari besaran gaji yang diterimanya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Ungkap praktik TPPO mahasiswa berkedok ferienjob di Jerman, Polda Sulsel lakukan penyelidikan mendalam khususnya di 7 kampus ini.

TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

Warek Prof Muhammad Amri bantah keterlibatan UIN Alauddin Makassar dalam program ferienjob ke Jerman.

Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Pengadilan Negeri Jepara jatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Daniel Tangkilisan usai protes soal pencemaran limbah.

Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu, 530 Gram Barang Bukti Diamankan

Ada dua tersangka yang diamankan Polrestabes Makassar beserta barang bukti 530 gram narkoba jenis sabu.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;