Tewaskan 11 Orang, Sopir Bus yang Mengangkut Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi tetapkan sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Polisi tetapkan sopir bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang. Source: Foto/Twitter @KNKT

Depok, gemasulawesi - Kasus tragis yang melibatkan kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan melukai banyak lainnya, kini memasuki tahap perkembangan yang lebih mendalam. 

Pihak kepolisian resmi menetapkan sang sopir bus, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Penetapan status tersangka terhadap Sadira pada Rabu, 14 Mei 2024 ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup. 

Meskipun demikian, penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.

Baca Juga:
Melihat Keajaiban Alam Pantai Jonggring Saloko, Yuk Eksplorasi Fenomena Ngebros dan Keunikan Pasir Hitam di Malang

Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus. 

Namun, hasil dari olah TKP menunjukkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan pada lokasi kejadian. 

Hanya terdapat bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan, empat fakta penting telah terungkap. 

Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Mendadak Pecat Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya Sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Alasannya

Berdasarkan temuan tersebut, Sadira, sopir bus asal Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Pol Wibowo juga menyampaikan bahwa Sadira dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar Rp20 juta atas peranannya dalam kecelakaan tersebut. 

Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban serta menindak pelanggaran hukum yang terjadi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa bus yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan uji berkala secara rutin.

Baca Juga:
Sebagai Motivasi Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Parigi Moutong Dilaporkan Memberikan Bantuan Alat Sarana Pendukung Kemandirian Pangan

Padahal seharusnya uji berkala dilakukan setiap enam bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyoroti pentingnya pelaksanaan uji berkala armada setiap Perusahaan Otobus (PO). 

Menurutnya, bus Trans Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. 

"Kami mengingatkan agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada armadanya sesuai dengan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana disebutkan bahwa Uji Berkala (KIR) adalah kewajiban pemilik kendaraan," ungkap Hendro Sugiatno. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Selain Berikan Santunan untuk Ahli Waris, Jasa Raharja Siap Menanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Seluruh biaya perawatan untuk korban kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok siap ditanggung Jasa Raharja, baik luka berat maupun ringan.

Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Perketat Izin Study Tour di Jawa Barat

Terbitkan Surat Edaran, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin imbau Bupati untuk ketatkan izin study tour oleh satuan pendidikan di wilayahnya.

Bantu Korban Kecelakaan Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Pemkot Depok dan Jasa Raharja salurkan bantuan santunan kematian pada ahli waris korban kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Gandeng Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kemendikbudristek siap menindaklanjuti kasus kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana

Kemendikbudristek dan Disdik Jabar siap menindaklanjuti kecelakaan yang menimpa SMK Lingga Kencana yang menyebabkan 11 orang meninggal.

Kecelakaan Maut Rombongan Siswa di Depok Membuat 11 Orang Meninggal Dunia, Begini Tanggapan Pihak Yayasan SMK Lingga Kencana

11 orang meninggal dunia, begini tanggapan pihak yayasan terkait kecelakaan maut yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;