Depok, gemasulawesi - Kasus tragis yang melibatkan kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 siswa pelajar SMK Lingga Kencana Depok dan melukai banyak lainnya, kini memasuki tahap perkembangan yang lebih mendalam.
Pihak kepolisian resmi menetapkan sang sopir bus, Sadira, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Penetapan status tersangka terhadap Sadira pada Rabu, 14 Mei 2024 ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup.
Meskipun demikian, penyelidikan masih terus berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa tragis ini.
Sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bus.
Namun, hasil dari olah TKP menunjukkan bahwa tidak ditemukan bekas pengereman yang signifikan pada lokasi kejadian.
Hanya terdapat bekas gesekan pada badan kendaraan di tempat kejadian.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa dari hasil olah TKP dan pemeriksaan lebih lanjut yang melibatkan ahli dari ATPM dan penguji dari Dinas Perhubungan, empat fakta penting telah terungkap.
Berdasarkan temuan tersebut, Sadira, sopir bus asal Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kombes Pol Wibowo juga menyampaikan bahwa Sadira dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun dan denda sebesar Rp20 juta atas peranannya dalam kecelakaan tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menangani kasus ini dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi korban serta menindak pelanggaran hukum yang terjadi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa bus yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan uji berkala secara rutin.
Padahal seharusnya uji berkala dilakukan setiap enam bulan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyoroti pentingnya pelaksanaan uji berkala armada setiap Perusahaan Otobus (PO).
Menurutnya, bus Trans Putera Fajar yang terlibat dalam kecelakaan tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023.
"Kami mengingatkan agar setiap PO bus secara rutin melakukan uji berkala pada armadanya sesuai dengan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, di mana disebutkan bahwa Uji Berkala (KIR) adalah kewajiban pemilik kendaraan," ungkap Hendro Sugiatno. (*/Shofia)