Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, sejumlah bakal calon perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada yang akan digelar pada bulan November mendatang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Parigi Moutong.
Diketahui, jika para bakal calon perseorangan tersebut telah menyerahkannya pada hari Minggu, 12 Mei 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, kemarin, 13 Mei 2024.
Menurut Ariyana, sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan kepada KPU Parigi Moutong adalah tanggal 12 Mei 2024.
“3 pasangan bakal calon perseorangan telah melaksanakan syarat tersebut,” katanya.
Dia menambahkan jika 3 bakal calon dari jalur independen atau jalur perseorangan yang mengikuti Pilkada di Parigi Moutong, yakni atas nama Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, pasangan Maziru dan Susmita, serta pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu.
“Untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sekitar 39.124 yang tersebar di 23 kecamatan yang ada di Parigi Moutong dan pasangan Maziru dan Sasmita dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 yang juga tersebar di 23 kecamatan,” ujarnya.
Dia melanjutkan untuk pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah syarat dukungan 41.442 dan tersebar di 23 kecamatan.
Dalam keterangannya, Ariyana mengungkapkan setelah para bakal calon menyerahkan dokumen yang disyaratkan, KPU selanjutkan akan melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang telaj diserahkan fisiknya.
Lebih lanjut, Ariyana mengatakan setelah menerima berita acara dari KPU Parigi Moutong, maka masing-masing bakal calon perseorangan diwajibkan untuk mengisi syarat dukungan ke dalam SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.
“Batas waktunya adalah 3 kali 24 jam yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dia memaparkan syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU untuk Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan, atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Parigi Moutong yang sebanyak 326.675 pemilih di Pemilu tahun 2024.
Ariyana menuturkan setelah jumlah syaratnya dinyatakan sesuai, maka KPU Parigi Moutong selanjutnya akan menyerahkan berita acara ke masing-masing bakal calon.
“Dari 3 pasangan bakal calon perseorangan, 2 orang masih berstatus ASN aktif dan mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah tempat mereka bekerja,” jelasnya. (*/Mey)