Akan Mengikuti Pilkada, Beberapa Bakal Calon Perseorangan Dikabarkan Telah Menyerahkan Syarat Dukungan ke KPU Parigi Moutong

Ket. Foto: Beberapa Bakal Calon Perseorangan Telah Menyerahkan Syarat Dukungan kepada KPU Parigi Moutong
Ket. Foto: Beberapa Bakal Calon Perseorangan Telah Menyerahkan Syarat Dukungan kepada KPU Parigi Moutong Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Menurut laporan, sejumlah bakal calon perseorangan yang mengikuti kontestasi Pilkada yang akan digelar pada bulan November mendatang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Parigi Moutong.

Diketahui, jika para bakal calon perseorangan tersebut telah menyerahkannya pada hari Minggu, 12 Mei 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, kemarin, 13 Mei 2024.

Baca Juga:
Selain Berikan Santunan untuk Ahli Waris, Jasa Raharja Siap Menanggung Penuh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok

Menurut Ariyana, sesuai dengan jadwal, batas waktu penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan kepada KPU Parigi Moutong adalah tanggal 12 Mei 2024.

“3 pasangan bakal calon perseorangan telah melaksanakan syarat tersebut,” katanya.

Dia menambahkan jika 3 bakal calon dari jalur independen atau jalur perseorangan yang mengikuti Pilkada di Parigi Moutong, yakni atas nama Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya, pasangan Maziru dan Susmita, serta pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu.

Baca Juga:
Ringankan Beban Petani Usai Terdampak Banjir di Serang, Polisi Bagikan 300 Kilogram Bibit Padi untuk 3 Kelompok Tani di Desa Koper

“Untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah syarat dukungan sekitar 39.124 yang tersebar di 23 kecamatan yang ada di Parigi Moutong dan pasangan Maziru dan Sasmita dengan jumlah syarat dukungan sebanyak 29.572 yang juga tersebar di 23 kecamatan,” ujarnya.

Dia melanjutkan untuk pasangan Osgar Dg Matompo dan Alina A Deu dengan jumlah syarat dukungan 41.442 dan tersebar di 23 kecamatan.

Dalam keterangannya, Ariyana mengungkapkan setelah para bakal calon menyerahkan dokumen yang disyaratkan, KPU selanjutkan akan melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang telaj diserahkan fisiknya.

Baca Juga:
Buntut Meledaknya Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo yang Sebabkan 4 Remaja Terluka, Polisi Berhasil Amankan 13 Orang untuk Diperiksa

Lebih lanjut, Ariyana mengatakan setelah menerima berita acara dari KPU Parigi Moutong, maka masing-masing bakal calon perseorangan diwajibkan untuk mengisi syarat dukungan ke dalam SILON atau Sistem Informasi Pencalonan.

“Batas waktunya adalah 3 kali 24 jam yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dia memaparkan syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU untuk Parigi Moutong minimal 27.768 dukungan, atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Parigi Moutong yang sebanyak 326.675 pemilih di Pemilu tahun 2024.

Baca Juga:
Termasuk Traktor, Kementerian Pertanian Menyerahkan Bantuan Bibit untuk Ditanam pada Lahan Seluas 11 Ribu Hektare di Sulawesi Barat

Ariyana menuturkan setelah jumlah syaratnya dinyatakan sesuai, maka KPU Parigi Moutong selanjutnya akan menyerahkan berita acara ke masing-masing bakal calon.

“Dari 3 pasangan bakal calon perseorangan, 2 orang masih berstatus ASN aktif dan mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah tempat mereka bekerja,” jelasnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Didominasi Kelompok Lansia, Kanwil Kemenag Banten Sebut Calon Haji Tertua Tahun 2024 Berusia 108 Tahun dan Berasal dari Wilayah Serang

Kanwil Kemenag Banten menyampaikan calon haji yang paling tua untuk tahun ini berusia 108 tahun dan berasal dari wilayah Serang.

Alami Kenaikan Harga Eceran Tertinggi, Bulog Sebut Beras SPHP Tetap Laris Diburu Masyarakat di Bogor

Bulog menyampaikan beras SPHP tetap laris diburu oleh masyarakat di Bogor meski harga eceran tertingginya saat ini mengalami kenaikan.

Buntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pj Gubernur Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Terbaru, Perketat Izin Study Tour di Jawa Barat

Terbitkan Surat Edaran, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin imbau Bupati untuk ketatkan izin study tour oleh satuan pendidikan di wilayahnya.

Balon Udara Berisi Petasan Meledak Hebat di Ponorogo, 4 Orang Alami Luka Bakar Cukup Serius, Polisi Lakukan Penyelidikan

Balon udara yang berisi petasan tiba-tiba meledak di area persawahan Desa Muneng, Ponorogo hingga membuat 4 orang mengalami luka bakar.

Bantu Korban Kecelakaan Rombongan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Bersama Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris

Pemkot Depok dan Jasa Raharja salurkan bantuan santunan kematian pada ahli waris korban kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;