Bali, gemasulawesi - Ketut Riana (54), Bendesa Adat Desa Berawa di Badung, Bali, secara resmi dijadikan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha atau investor yang bernama Andianto (AN).
Dalam kasus ini, Ketut Riana telah menerima uang muka sebesar Rp 50 juta dan tambahan uang sebesar Rp 100 juta saat operasi tangkap tangan dilakukan, dari total yang diminta sebesar Rp 10 miliar .
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, menyatakan bahwa Ketut Riana merupakan tersangka tunggal dalam kasus pemerasan investasi lahan di Desa Adat Berawa, Badung.
Penetapan status tersangka terhadap Riana ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Bali sejak Kamis 2 Mei 2024 lalu.
“Tersangka telah ditetapkan dan didampingi oleh penasihat hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya tersangka Riana yang aktif dalam kasus pemerasan ini,” ungkap Eka Sabana.
Semua unsur pidana pemerasan dianggap terpenuhi, termasuk dari percakapan via Whatsapp antara Riana dan Andianto.
Riana diduga terlibat langsung dengan Andianto dalam urusan sewa lahan seluas 700 meter persegi di Berawa.
Modus operandinya adalah dengan menggunakan jabatannya sebagai Bendesa Adat untuk meminta sejumlah uang dari Andianto.
Alur birokrasi untuk transfer kepemilikan tanah di Desa Adat Berawa tidak dapat dilanjutkan ke notaris tanpa persetujuan dari bendesa adat.
Menurut aturan adat, bendesa adat bertindak sebagai perwakilan suara warga yang tinggal di sekitar lahan yang diinvestasikan.
Dalam hal ini, Riana diduga memanfaatkan posisinya untuk memeras Andianto terkait transaksi jual beli tanah.
Dalam proses ini, Riana dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Riana rencananya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Dua orang lainnya yang ditahan masih berstatus sebagai saksi dalam proses ini.
Sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, dan tiga orang lainnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.
Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap seorang pengusaha yang akan melakukan transaksi jual beli tanah di Berawa.
Video penangkapan ini menjadi viral di media sosial, menunjukkan Ketut Riana saat ditangkap oleh petugas.
Kronologis kasus ini bermula saat Ketut Riana, selaku Bendesa Adat Berawa, diduga memeras pengusaha AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Badung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan dengan meminta uang kepada pengusaha yang sedang melakukan transaksi di wilayah Desa Adat Berawa. (*/Shofia)