Parigi Moutong, gemasulawesi - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Parigi Moutong telah melakukan pendataan kembali bagi ormas yang Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) sudah kadaluarsa.
Hal itu di ungkapkan oleh Yuliasnita Fitria, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, di ruang kerjanya, 6 Maret 2024.
“Banyak ormas di wilayah Parigi moutong memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang kedaluwarsa atau tidak aktif lagi," ungkapnya.
Lanjut yuliasnita, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbarui data terakhir terkait ormas-ormas yang ada di Parigi Moutong.
Baca Juga:
Rahman Badja Sebut, Sesuai Arahan Kementerian Pemilihan Calon Paskibraka Diseleksi Secara Online
Yuliasnita mengungkapkan, ada organisasi yang berada pada beberapa kecamatan memiliki ormas yang belum terdaftar di Kesbangpol.
"Dalam proses pendaftaran sangat mudah, ormas diberikan opsi untuk mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (siOLA) atau melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan status badan hukum.
Menurutnya, setelah menerima SK dari Kemenkumham, ormas selanjutnya harus memperoleh surat tanda keberadaan dari Dinas Kesbangpol Parigi Moutong.
Ia menuturkan, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa ormas mendaftar, Dinas Kesbangpol Parigi Moutong bertekad untuk mengumpulkan data dan membimbing ormas-ormas untuk terdaftar secara resmi.
"Saat ini, terdapat sekitar 37 ormas yang terdaftar aktif di Parigi Moutong," imbuhnya.
Ia juga merencanakan untuk melakukan pembaruan data melalui sistem pendaftaran yang telah tersedia.
"Dengan harapan ormas-ormas dapat mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperbarui data mereka dalam waktu 14 hari setelah diunggah ke sistem," pungkasnya. (Muhammad Rifai)