Dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim, Mahkamah Konstitusi Mulai Menggelar Penanganan Perkara PHPU Pileg Tahun 2024

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Mulai Menggelar Penanganan Perkara PHPU Pemilihan Legislatif Tahun 2024 Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar penanganan perkara PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pileg tahun 2024.

Laporan yang sama menyebutkan jika pemeriksaan perkara yang dimulai pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, dilakukan oleh 3 panel Majelis Hakim, yang diketahui terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi.

Dikabarkan untuk panel satu, terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh.

Baca Juga:
Tolak Bergabung, Partai Gelora Ingatkan PKS Pernah Memberikan Cap Pengkhianat kepada Prabowo Karena Merapat ke Pemerintahan Jokowi

Panel dua terdiri dari Saldi Isra yang merupakan ketua panel 2, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Sementara itu, untuk panel 3, terdiri dari Arief Hidayat sebagai ketua panel tiga, Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

Disebutkan juga jika untuk pembagian perkara, panel satu akan memeriksa 103 perkara, sedangkan untuk panel 2 dan 3 masing-masing akan memeriksa 97 perkara.

Baca Juga:
Sebut Luar Biasa, PAN Nyatakan Mengapresiasi Langkah Prabowo Subianto Melakukan Silaturahmi ke Berbagai Partai Politik

Sidang tersebut akan dilangsungkan hingga tanggal 3 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi serta digelar secara paralel di 3 ruang sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, putusan sidang akan dibacakan di tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga:
Belum Dapat Dipastikan Kapan Mengunjungi PKS, Gerindra Sebut Prabowo Akan Mendatangi Semua Partai Politik

Sebelumnya, KPU juga mengungkapkan mereka siap untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi.

Idham Holik, yang merupakan Komisioner KPU, menyebutkan jika KPU sejauh ini telah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi sidang.

“Salah satunya, kami melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan juga hingga KPU kabupaten atau kota di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Baca Juga:
Mengenai Putusan MK Terkait Hasil Pilpres, Ketua MPR Sebut Masih Menyisakan PR untuk Parlemen dan Pemerintah yang Akan Datang

Pada pekan lalu, MK juga telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menerima pengajuan permohonan dari pihak-pihak terkait pada tanggal 23 hingga 24 April 2024.

Dilaporkan jika partai yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra, yang masing-masing sebanyak 32 perkara.

Baca Juga:
Terkait Peran untuk Membantu, NasDem Sebut Memulainya dengan Menyiapkan Ide Besar untuk Pemerintahan Prabowo dan Gibran

Sedangkan berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara yang paling banyak diajukan, yakni sebanyak 26 perkara. (*/Mey)

Bagikan: