Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024, MK Membatasi Durasi Waktu Saksi dan Ahli Memberikan Keterangan Sekitar 15 hingga 20 Menit

Ket. Foto: Mahkamah Konstitusi Membatasi Durasi Waktu untuk Saksi dan Ahli Memberikan Keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Sekitar 15 hingga 20 Menit Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Politik, gemasulawesi – Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan jika pihak MK membatasi durasi waktu untuk saksi dan ahli memberikan keterangan sekitar 15 hingga 20 menit dalam sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 yang digelar hari ini, tanggal 1 April 2024.

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menerangkan jika untuk saksi durasi waktunya untuk memberikan keterangan maksimal 15 menit.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menambahkan sedangkan untuk durasi waktu untuk saksi memberikan keterangan maksimal 20 menit, yang termasuk di dalamnya pendalaman.

Baca Juga:
Tahapan Pelaksanaan Telah Diluncurkan, KPU Sebut Calon Kepala Daerah Dapat Mengikuti dan Mendaftar Pilkada 2024 dengan 2 Jalur

“MK juga membatasi jumlah ahli dan juga saksi dari pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2024 maksimal 19 orang,” katanya.

Dia menegaskan jika pihak-pihak yang bersengketa tidak diperbolehkan untuk membawa lebih dari 19 orang saksi dan juga ahli.

Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 pada hari ini, tanggal 1 April 2024.

Baca Juga:
Susul Peluncuran Tahapan Penyelenggaraan Pilkada, KPU Akan Membentuk Badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah pada 17 April 2024

Untuk hari ini, sidang telah memasuki sidang pembuktian dengan agendanya adalah pemeriksaan saksi, ahli dan juga pengesahan alat bukti tambahan dari kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi pada hari ini, tanggal 1 April 2024, juga membenarkan hal tersebut.

“Agenda hari ini adalah sidang pembuktian untuk pemohon 1, yakni pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin,” ujarnya.

Baca Juga:
Gelar Acara Seremonial di Candi Prambanan, KPU Dilaporkan Telah Secara Resmi Memulai Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024

Diketahui jika sidang pembuktian ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah melangsungkan sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut memiliki agenda penyampaian permohonan pemohon, yaitu pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Agenda lainnya di sidang pemeriksaan pendahuluan adalah jawaban KPU selaku termohon, tanggapan dari Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan juga tanggapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

Baca Juga:
Ternyata Cucu Kiai NU, Ini Beberapa Fakta Emil Dardak yang Kembali Mendampingi Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Untuk sidang pleno pembuktian sengketa hasil Pilpres tahun 2024 akan berlangsung hingga tanggal 18 April 2024.

MK kemudian akan melakukan rapat permusyawaratan hakim atau RPH pada tanggal 22 April 2024.

Setelahnya, pada hari yang sama, MK akan menyelenggarakan sidang pleno pengucapan putusan akhir. (*/Mey)

Bagikan: