Terbukti Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, BPOM Tarik Produk Roti Okko dari Peredaran dan Desak Produsen Segera Hentikan Produksi

BPOM minta Roti Okko segera ditarik dari peredaran usai terbukti mengandung bahan berbahaya. Source: Foto/dok. rotiokko.com

 

Nasional, gemasulawesi - Roti merk Okko milik PT Abadi Rasa Food menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah dugaan adanya kandungan berbahaya didalamnya mencuat.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memerintahkan penarikan produk roti merk Okko tersebut dari peredaran. 

Keputusan ini diambil setelah BPOM menerima laporan yang mengungkapkan adanya bahan tambahan pangan yang dilarang dalam roti Okko, yakni natrium dehidroasetat.

Berita ini menjadi viral dan memicu keprihatinan luas di masyarakat. BPOM segera mengambil tindakan setelah laporan tersebut, yang mengarah pada inspeksi dan pengujian lebih lanjut. 

Baca Juga:
Seluruh Ruang Kelas Hangus Terbakar, Siswa SDN Pondok Bambu 01 Jakarta Timur Lakukan Kegiatan Belajar Mengajar Sementara di Sekolah Lain

Temuan ini menunjukkan bahwa produk roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bahan yang tidak diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya," tulis BPOM dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut BPOM, temuan ini berawal dari inspeksi yang dilakukan di tempat produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. 

Inspeksi tersebut mengungkap bahwa proses produksi roti Okko tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sesuai dengan standar yang ditetapkan BPOM. 

Baca Juga:
Heboh! Mobil Dinas RI 24 yang Digunakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terjebak di Jalur Transjakarta, Ternyata Ini Alasannya

Selanjutnya, BPOM melakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium untuk memastikan kandungan dalam produk tersebut.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa roti Okko mengandung natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan. 

Kandungan ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen, sehingga BPOM memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.

BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menghentikan produksi dan menarik produk dari peredaran. 

Baca Juga:
Meresahkan! Kasus Eksploitasi Anak melalui Media Sosial Mencuat, Ini Sejumlah Akun Telegram Tempat Pelaku Beraksi yang Perlu Diwaspadai

Selain itu, produsen juga diwajibkan memusnahkan produk yang telah ditarik dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa produk berbahaya tersebut tidak kembali beredar di pasaran.

"Kami akan terus melakukan inspeksi dan pengujian untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi. Produsen makanan diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar keamanan pangan," tegas BPOM.

Reaksi masyarakat terhadap berita ini sangat beragam. Banyak konsumen yang mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap keamanan pangan dan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. 

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Alam dari Kolam Dolli Bungaeja yang Tersembunyi di Tengah Sawah dan Pegunungan Karts Maros

Media sosial dibanjiri dengan komentar dan pertanyaan mengenai bagaimana bahan berbahaya tersebut bisa lolos dan masuk ke dalam produk yang dijual bebas di pasaran.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap produksi pangan olahan di Indonesia. 

BPOM juga menghimbau para produsen makanan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa proses produksi mereka memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.

Konsumen juga diminta untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan label serta komposisi bahan makanan yang dikonsumsi. 

Baca Juga:
Intiplah Bukit Khayangan dengan Menyaksikan Keajaiban Alam Negeri di Atas Awan dari Puncak Perbukitan Sungaipenuh Jambi

BPOM mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan produk makanan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar keamanan pangan. (*/Shofia)

 

 

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini