Ketahuan Tilap Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, 5 Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap, Ini Identitas Kelima Pelaku

5 oknum anggota Polda Jawa Tengah diamankan terkait dengan dugaan penyelewengan barang bukti narkoba hasil pengungkapan sejumlah perkara. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

 

Hukum, gemasulawesi - Penangkapan lima anggota Polda Jawa Tengah pada kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah menarik perhatian luas masyarakat. 

Kelima anggota Polda Jawa Tengah tersebut diduga terlibat dalam pengurangan jumlah barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada pimpinan mereka, yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.

Menurut informasi yang beredar, kelima anggota polisi ini merupakan bagian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah. 

Mereka ditangkap oleh Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah setelah penyelidikan intensif terhadap kasus-kasus yang telah diungkap. 

Baca Juga:
Tanggapi Viralnya Demo Siswa Terkait Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah, Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar Tegas Membantah, Beberkan Fakta Ini

Dugaan penyalahgunaan ini mencakup pengurangan jumlah barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dilaporkan kepada pimpinan mereka.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Surya Dharma, dalam konferensi persnya di Semarang, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. 

Irjen Pol. Surya Dharma juga menekankan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran internal yang melibatkan anggota kepolisian.

Ia juga menegaskan jika saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga:
Meresahkan! Aksi Sekelompok Bocah Bikin Prank Pocong Palsu pada Malam Hari untuk Takuti Pengendara di Jalanan Kota Dumai Riau Tuai Kecaman

"Sudah diproses kok, tentunya sesuai aturan," tegasnya, dikutip pada Selasa, 16 Juli 2024.

Identitas kelima anggota polisi yang ditangkap dalam kasus ini juga telah diumumkan secara resmi. Mereka adalah:

IKH (26 tahun), warga Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

MAAIW (26 tahun), tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Sendangmulyo Blok C nomor 19, Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

P (42 tahun), warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.

Baca Juga:
Sehingga Membuat Produk Indonesia Semakin Dikenal, Wamendag Sebut Penguasaan Teknologi Digital Dapat Membantu Generasi Muda untuk Berkreasi

RS (31 tahun), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

AW (43 tahun), warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Para pelaku saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Proses hukum terhadap mereka mencakup penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kejadian dan mengumpulkan bukti yang memadai untuk pengadilan.

Baca Juga:
Sebabkan 2 Warga Penjajah Israel Terluka, Tentara Penjajah Secara Keliru Menembaki Sebuah Kendaraan yang Mereka Duga Membawa Orang Palestina

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya mengancam integritas lembaga kepolisian, tetapi juga menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan bersih dari kecurangan.

Penangkapan lima anggota Polda Jawa Tengah ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan contoh yang baik dalam menjaga kepercayaan publik. 

Di samping itu, peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh institusi penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan mereka. (*/Shofia)

 

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini