Blak-blakan! Hotman Paris Beberkan Kondisi Keluarga Vina Usai Pegi Setiawan Dibebaskan, Akui Hanya Bisa Pasrah Karena Ini

Hotman Paris jelaskan kondisi keluarga Vina saat ini setelah status tersangka Pegi Setiawan dinilai tidak sah. Source: Foto/Instagram @hotmanparisofficial

Nasional, gemasulawesi - Hotman Paris membeberkan kondisi keluarga Vina setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa pasangan Vina dan Eky di Cirebon. 

Dalam sebuah pernyataan yang diaunggah di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyatakan ketidakpuasan keluarga korban atas perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.

Hotman Paris menegaskan bahwa menurut hukum Indonesia, keluarga korban tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan, banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK). 

Hal ini membuat mereka merasa tidak berdaya dalam upaya mencari keadilan bagi Vina.

Baca Juga:
Berlangsung dari Tanggal 3 hingga 20 Juli, 2 Perwakilan Sulut Ikuti Pelatihan Madrasah Pandai Berhitung di Jakarta

Dalam konteks ini, Hotman Paris menggambarkan bahwa keluarga korban hanya bisa pasrah dan menghadapi fakta bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku yang sebenarnya.

"Dalam kondisi seperti ini, keluarga korban hanya bisa pasrah mendengar bahwa bukan itu pelakunya, terpidana bukan pelakunya," ungkap Hotman Paris dengan lugas.

Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam dari pihak keluarga terhadap hasil hukum yang telah diberlakukan, di mana Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka setelah melalui proses praperadilan. 

Meskipun demikian, Hotman Paris tetap menegaskan bahwa keluarga korban tetap berharap pelaku sebenarnya dapat ditangkap dan diadili secara adil.

Baca Juga:
Sindikat Penjualan Oli Palsu Sebanyak 9,5 Ton di Kota Banjarbaru Diciduk Polda Kalimantan Selatan, Begini Modus Operandi Pelaku

Pembebasan Pegi Setiawan dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di tahun 2016 melalui proses praperadilan menggambarkan kompleksitas sistem peradilan di Indonesia serta respons publik yang sensitif terhadap keadilan dalam kasus-kasus kriminal serius.

Pada tahun 2016, pasangan Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan yang menggemparkan di Cirebon. 

Pegi Setiawan awalnya menjadi tersangka dalam kasus ini, diduga terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Namun, proses hukum yang mengikuti memunculkan berbagai perdebatan dan kontroversi.

Baca Juga:
Usai Video Ibu Melahirkan di Mobil Gegara Tak Ada Bidan yang Jaga Viral, Kepala Puskesmas Sumberagung Banyuwangi Beberkan Fakta Ini

Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan melepaskannya dari status tersangka melalui sidang praperadilan. 

Putusan ini didasarkan pada alasan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penyidik tidak memadai atau tidak cukup kuat untuk menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Hakim Eman, dalam membacakan putusannya, menyatakan bahwa penyidikan harus dihentikan dan status Pegi Setiawan harus dipulihkan seperti semula. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini