Buntut Viralnya Aksi Pungli 3 Polisi Jalan Raya di Tol Halim Perdanakusuma, Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf, Tegaskan Hal Ini

Polda Metro Jaya memproses tiga oknum polisi patroli jalan raya (PJR) yang lakukan pungutan liar kepada sopir pikap di Jalan Tol Halim. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @terang_media

Nasional, gemasulawesi - Kasus dugaan pungli yang melibatkan anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya di Tol Halim, Jakarta ramai diperbincangkan viral di sejumlah media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang anggota polisi menghentikan mobil pikap dan meminta SIM dari sopirnya. 

Sopir tersebut kemudian memberikan sejumlah uang kepada anggota polisi tersebut sebelum akhirnya diberi kembali SIM-nya dan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Insiden yang diduga dilakukan oleh yang melibatkan anggota Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya ini terjadi di kilometer 0+700 Tol Halim arah Semanggi. 

Baca Juga:
Minibus Elf Dihantam Truk Pengangkut Kayu di Tol Kebomas Gresik hingga Tewaskan 2 Orang, Ini Identitas dan Kondisi Terkini Seluruh Korban

Menanggapi viralnya aksi pungli tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman, secara resmi meminta maaf atas insiden ini yang berdampak serius terhadap citra kepolisian.

Latif Usman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tiga anggota polisi yang berada di lokasi kejadian.

Namun hanya satu anggota yang terlibat langsung dalam praktek pungli tersebut. Mereka adalah Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A. 

Latif menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar aturan dan tidak dapat dibenarkan dalam institusi kepolisian yang mengutamakan pelayanan publik yang jujur dan profesional.

Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi Polisi PJR Diduga Lakukan Pungli ke Sopir di Jalan Tol Halim Perdanakusuma Ini Viral, Uang Recehan Pun Tetap Diminta

"Dalam kasus ini, saya secara pribadi dan atas nama institusi meminta maaf kepada masyarakat yang terkena dampak langsung serta semua pihak yang merasa terganggu dengan perilaku tidak terpuji ini," ujar Latif dalam keterangan kepada media.

Polda Metro Jaya telah mengambil langkah serius dengan menghentikan tiga anggota tersebut dari tugasnya dan memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini mencakup penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap dengan jelas kronologi kejadian serta menetapkan sanksi yang tepat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Latif juga menegaskan komitmennya untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. 

Baca Juga:
Nekat Tuang Bensin dari Jerigen ke Botol Sambil Merokok, Pria di Bima Ini Terbakar hingga Alami Luka Bakar Cukup Serius, Begini Kronologinya

"Kami akan melakukan proses hukum yang adil dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," tambahnya.

Di media sosial, kasus ini masih menjadi sorotan dan menimbulkan berbagai komentar dari netizen.

"Coba sesekali yang kayak ginian dipecat beneran ya," komentar akun @ram***. (*/Shofiaa)

Bagikan: