Blak-blakan! Pemilik Travel Ungkap Syahrul Yasin Limpo Ajak Anak Cucu Umroh dengan Rombongan Kementan, Habiskan Dana Hingga Rp1,7 Miliar

Syahrul Yasin Limpo ternyata pernah ajak anak cucu umroh hingga habiskan dana Rp1,7 miliar dari Kementan. Source: Foto/Instagram @syasinlimpo

Nasional, gemasulawesi - Pada sidang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Haji dan Umrah Maktour Travel, hadir sebagai saksi yang memberikan keterangan menarik.

Dalam kesaksiannya, Fuad mengungkap bahwa anak dan cucu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ternyata turut serta dalam perjalanan umrah rombongan Kementerian Pertanian.

Pertanyaan terkait keikutsertaan keluarga SYL dalam rombongan umrah Kementan dilontarkan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Fuad pun mengonfirmasi hal tersebut, menyebut salah satu anak SYL yang ikut dalam rombongan umrah Kementan adalah Kemal Redindo.

Baca Juga:
Jadi Tersangka dalam Kasus TPPU, KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Ketika ditanya lebih lanjut oleh Hakim Pontoh, Fuad menyatakan bahwa ia tidak hafal secara spesifik karena tidak menangani langsung masalah tersebut.

"Saya tidak hafal, karena bukan saya yang menangani," jawab Fuad.

Namun, Hakim Pontoh mengungkap bahwa informasi tersebut sudah diakui sebelumnya oleh Kemal Redindo saat memberikan kesaksian.

Kemudian, Fuad memberikan keterangan tentang perjalanan umrah tersebut kepada Majelis Hakim.

Baca Juga:
Mengungkap Keelokan Taman Abhirama, Ini Dia Surga Rekreasi dan Ketenangan di Jawa Timur dengan Keindahan Alam Mempesona!

Dia mengungkapkan bahwa jumlah rombongan yang ikut dalam perjalanan umrah sekitar 26 orang.

Total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi mencapai Rp1.793.600.000.

Fuad menjelaskan bahwa pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan oleh pihak Kementerian Pertanian sebanyak tiga kali sebelum keberangkatan rombongan.

Namun, Fuad tidak merincikan secara detail siapa yang melakukan pembayaran tersebut dari pihak Kementan.

Baca Juga:
Menelusuri Keunikan Gua Ngerong dengan Petualangan Seru di Destinasi Wisata Alam Jawa Timur yang Penuh Pesona dan Memukau!

Dalam dakwaan di persidangan, SYL diduga melakukan pemerasan  penerimaan gratifikasi dengan total mencapai Rp44.546.079.044.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Adapun uang yang diterima oleh SYL diduga digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan pribadi seperti umrah.

Kasus ini juga melibatkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Baca Juga:
Menyelami Keindahan Tersembunyi dengan Mengeksplorasi Pesona Alam di Hutan Cemara Nongko Ijo Madiun

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengambil alih beberapa aset yang dimiliki oleh SYL, termasuk beberapa properti di Makassar dan beberapa kendaraan bermotor.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena keterlibatan anggota keluarga dan pemakaian dana yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan begitu, kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara. (*/Shofia)

Bagikan: