Tak Semua Pekerja Wajib Ikut! Ternyata Begini Kriteria Kepesertaan Tapera yang Belum Banyak Diketahui

Ternyata ini kriteria pekerja yang wajib ikut program Tapera, tak semua harus ikut. Source: Foto/ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi – Kebijakan mengenai pemotongan gaji pegawai negeri dan swasta untuk progam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih jadi perbincangan hangat dan menjadi polemik di masyarakat.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan klarifikasi terkait keharusan bagi pekerja atau karyawan untuk mengikuti program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa tidak semua pekerja atau karyawan wajib mengikuti program iuran Tapera, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Menurut Heru, keputusan mengenai kepesertaan Tapera dipengaruhi oleh beberapa faktor, terutama besaran gaji yang diterima oleh pekerja.

Baca Juga:
Perdalam Peran Pelaku Pengeroyokan yang Sebabkan Siswa MTs Meninggal, Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Pekerja dengan gaji setidaknya sebesar upah minimum wajib mengikuti program iuran Tapera, sementara pekerja dengan gaji di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Peraturan tersebut mengacu pada prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi masing-masing individu.

"Dalam menentukan kepesertaan, kami melakukan benchmarking dengan lembaga-lembaga seperti Taspen untuk ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta, dan pekerja mandiri," ungkap Heru.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keputusan terkait kepesertaan Tapera berdasarkan pada data dan kriteria yang jelas.

Baca Juga:
Viral Detik-detik Penangkapan Menegangkan Seorang Pria di Gerbang Tol Tanjung Pura Sumatera Utara, Polisi Lepaskan Tembakan

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa tujuan utama dari program Tapera adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah agar dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap perumahan.

Namun demikian, kebijakan kepesertaan Tapera juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti tingkat penghasilan dan kebutuhan individu.

Dalam konteks ini, Heru juga menjelaskan alasan di balik kewajiban bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bergabung dengan program Tapera, meskipun mereka sudah memiliki rumah.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari konsep gotong royong untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah di Indonesia.

Baca Juga:
Berkaitan dengan Perang Gaza, Chili Akan Bergabung dalam Kasus Afrika Selatan Melawan Penjajah Israel di ICJ

Data terbaru menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 9,95 juta orang yang belum memiliki rumah di Indonesia, dengan penambahan sekitar 700.000 hingga 800.000 keluarga baru setiap tahunnya.

Sementara itu, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar 250.000 unit rumah per tahun melalui berbagai skema subsidi pembiayaan.

Dengan demikian, program Tapera diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah di Indonesia.

Besaran iuran Tapera telah ditetapkan sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga:
Terkait Pilkada, Disdukcapil di Daerah Bengkulu Akan Terus Lakukan Perekaman KTP Elektronik dan Jemput Bola ke Sekolah Calon Pemilih Pemula

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Program Tapera memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengatasi masalah kepemilikan rumah di Indonesia dan memperkuat konsep gotong royong dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan program Tapera dapat memberikan dampak yang positif dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan akses perumahan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan: