Nasional, gemasulawesi - Komisi X DPR RI telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi keluhan yang semakin meningkat terkait tingginya biaya pendidikan di Indonesia.
Dalam upaya menjaga agar biaya pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat, Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan.
Langkah ini diambil DPR RI sebagai respons atas keluhan yang datang dari berbagai kalangan, baik mahasiswa maupun orang tua murid.
"Kami ingin memahami bagaimana pemerintah mengelola biaya pendidikan, sehingga kami memutuskan untuk membentuk panitia kerja (Panja)," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menjelaskan bahwa keluhan yang diterima terutama terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri.
Selain itu, juga disoroti berbagai biaya tambahan di sekolah negeri seperti uang komite, uang kegiatan, dan sumbangan tanpa ikatan.
Hal ini mencerminkan keprihatinan akan meningkatnya beban finansial bagi masyarakat dalam mengakses pendidikan.
Dalam keterangan yang diberikan, Syaiful Huda juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan, yaitu sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun anggaran pendidikan dari APBN sudah cukup besar, namun terjadi peningkatan biaya pendidikan yang dirasakan oleh peserta didik.
"Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik malah semakin meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN sudah cukup besar," ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti pandangan yang menguat bahwa pemerintah tampaknya melepaskan tanggung jawabnya dalam urusan pendidikan tinggi.
Padahal, pendidikan tinggi memiliki peran yang strategis dalam mencapai target Indonesia Emas pada tahun 2045.
Oleh karena itu, penanganan biaya pendidikan menjadi krusial untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Panja Biaya Pendidikan yang dibentuk akan melibatkan berbagai stakeholder terkait pengelolaan anggaran pendidikan, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, serta pemerintah daerah. Melalui pertemuan dengan stakeholder tersebut, diharapkan dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan biaya pendidikan di Indonesia.
Syaiful Huda menegaskan bahwa Panja Biaya Pendidikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah.
Dengan demikian, hasil atau rekomendasi yang dihasilkan dari Panja ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien dalam RAPBN 2025.
Melalui upaya ini, diharapkan bahwa pada tahun-tahun mendatang, biaya pendidikan dapat dikelola dengan lebih baik sehingga layanan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas dapat tersedia bagi semua lapisan masyarakat.
Langkah konkret yang diambil oleh Komisi X DPR RI ini menjadi bukti komitmen untuk memperjuangkan hak akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Shofia)