Penting untuk Penyaluran Bantuan, Menteri Sosial Sebut Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan agar Tidak Terjadi Penyimpangan Data

Ket. Foto: Menteri Sosial Menyatakan Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulannya Source: (Foto/Instagram/@kemensosri)

Nasional, gemasulawesi – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyatakan verifikasi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) diperbarui setiap bulannya dengan tujuan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan data dengan fakta yang ada dan terjadi di lapangan.

Disebutkan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, hal tersebut dilakukan mengingat pentingnya data untuk penyaluran bantuan sosial.

Tri Rismaharini mengatakan dia menetapkan SK tiap bulan dikarenakan undang-undang sebetulnya diamanatkan 2 kali dalam 1 tahun.

Baca Juga:
Harap Konten yang Disampaikan Mendidik, Wapres Meminta Upaya Mengejar Rating Harus Diiringi dengan Peningkatan Kualitas Muatan Siar

Dia menambahkan disebabkan terlalu banyak deviasinya, data berubah.

“1 bulan deviasinya cukup besar, apalagi 6 bulan,” ujarnya.

Menurut Risma, oleh karena itu, pihaknya tetap di kesepakatan awal.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Manipulasi Data Email dengan Total Kerugian Capai Rp32 Miliar, Bareskrim Polri Tangkap 5 Tersangka, Ini Modus Operandi Pelaku

Mensos menerangkan hal tersebut adalah bagian dari pembaharuan mekanisme pengusulan DTKS untuk bantuan sosial, yang diawali dari tingkat musyawarah desa atau kelurahan.

Dia menegaskan jika sistem usulan itu sendiri kini menjadi lebih terdigitalisasi, dengan hasil pengusulan DTKS harus diunggah di aplikasi yang merupakan milik Kementerian Sosial.

“Kami juga melibatkan sejumlah lembaga, yang termasuk di dalamnya KPK dan satgas khusus untuk menyusun mekanisme pengusulan DTKS di tingkat yang paling bawah,” katanya.

Baca Juga:
Hasil Kerja Sama KPI dengan MUI dan Kemenag, Wakil Presiden Dijadwalkan Menghadiri Acara Anugerah Syiar Ramadhan 2024 Hari Ini

Menteri Sosial menuturkan salah satunya akan diputuskan bahwa musyawarah tingkat desa atau kelurahan dilakukan minimal 3 bulan sekali.

Risma menyatakan jika tidak terjadi musyawarah, maka kepala desa harus menyertakan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak, yang merupakan bentuk tanggung jawab data yang akan digunakan nantinya dalam penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah.

Menurutnya, mungkin memang sejumlah pihak dapat melakukan rekayasa, namun, pihaknya telah mulai melakukan pencegahan semenjak dini.

Baca Juga:
Upaya Melestarikan Budaya Bangsa, Prabowo Sebut Pembuatan Replika Istana Majapahit Adalah Media Edukasi yang Tepat untuk Generasi Penerus

“Jadi, dari awal, kita telah mencoba mencegahnya dan ini juga sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 201S1 mengenai Penanganan Fakir Miskin jika memang harus melalui musyawarah kelurahan atau desa,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial meresmikan mekanisme layanan pengusulan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan. (*/Mey)

Bagikan: