Tuntaskan Permasalahan Lahan di IKN, AHY Sebut Kementerian ATR Terus Berkoordinasi dengan Berbagai Pihak yang Terkait Seperti Kemenko Marves

Ket. Foto: AHY Menyatakan Kementerian ATR Terus Melakukan Koordinasi dengan Sejumlah Pihak yang Terkait Seperti Kemenko Marves Source: (Foto/Instagram/@agusyudhoyono)

Nasional, gemasulawesi – Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan pihaknya siap untuk menuntaskan masalah 2.086 hektar lahan yang ada di IKN.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan jika salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah dengan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait, seperti Kemenko Marves dan juga Otorita IKN.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, menerangkan jika permasalahan yang ada di IKN tersebut sebenarnya bukan berada pada ranah Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:
Cegah Kecelakaan di Kawasan Wisata Kembali Terulang, Menparekraf Akan Memberikan Imbauan Tegas untuk Pengelola dan Turis

“Meskipun begitu, kami siap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menerbitkan sertifikat di daerah yang dimaksud,” ujarnya.

AHY mengungkapkan jika saat ini, pihaknya sebenarnya hanya tinggal menunggu proses penyelesaian.

“Masih ada sekelompok masyarakat yang hingga kini masih menempati dan ini ada proses penggantian rugi, dimana proses tersebut bukan lagi menjadi domain dari pihak Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Baca Juga:
Kasus DBD Kembali Naik pada 2024, Kemenkes Sebut Sistem Diagnosis Dengue Perlu Ditingkatkan untuk Mengetahui Penyakit yang Bersifat Zoonosis

Dia mengungkapkan jika pihaknya akan menerbitkan sertifikat yang diperlukan jika semuanya telah clean and clear.

“Sertifikat yang akan kami terbitkan itu adalah yang dapat digunakan secara utuh dalam rangka melanjutkan pembangunan yang terdapat di wilayah IKN,” ucapnya.

Menurut AHY, kawasan inti pusat pemerintahan terdapat di IKN.

Baca Juga:
Resmi Jadi Tersangka, Pengemudi Arogan yang Mengaku Adik Jenderal Ternyata Dipinjami Pelat Dinas TNI dari Kakaknya yang Sudah Pensiun

Diketahui jika pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN dilakukan oleh LMSN atau Lembaga Manajemen Aset Negara.

Pembayaran ganti rugi di wilayah IKN tersebut juga termasuk dengan PSN atau Proyek Strategis Nasional.

Sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono juga menyampaikan jika proses ganti rugi yang belum selesai adalah salah satu penyebab 2.086 hektar lahan di IKN masih bermasalah hingga sekarang.

Baca Juga:
Ngaku Sebagai Anak Tentara, Aksi Sopir Bus MGI yang Ugal-Ugalan dan Terlibat Adu Mulut dengan Pengendara Lain Viral di Media Sosial

Selain proses ganti rugi, AHY menyebutkan faktor lainnya adalah penanganan dampak sosial.

Agus Harimurti Yudhoyono juga menyatakan jika penting untuk melakukan penyelesaian ganti rugi yang adil dan juga sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku agar hak-hak dari masyarakat dapat terjamin.

AHY juga sempat menyoroti perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif untuk warga yang terdampak pembangunan IKN. (*/Mey)

Bagikan: