Heboh! Ribuan Barang Bawaan Pekerja Migran Tertahan di Bea Cukai Dan Tak Bisa Diambil Pemiliknya, Begini Klarifikasi Kementerian Perdagangan

Kemendag buka suara soal hebohnya penyitaan ribuan barang bawaan pekerja migran Indonesia atau PMI oleh Bea Cukai. Source: Foto/dok. Bea Cukai

Jakarta, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi adanya kesalahpahaman terkait dengan tertahannya barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Dimana barang bawaan PMI itu ditahan di gudang penyimpanan barang logistik yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, ditemukan bahwa barang-barang yang ditahan dari para PMI adalah barang-barang yang baru saja tiba.

Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan persepsi terhadap situasi yang sebenarnya terjadi terkait barang bawaan PMI di Bea Cukai tersebut.

Baca Juga:
Sopir Bus Primajasa Beberkan Detik-Detik Kecelakaan Maut di Ruas Tol Jakarta Cikampek KM 58 yang Libatkan Mobil Gran Max dan Daihatsu Terios

"Barang yang tertahan di TPS itu sebenarnya bukan barang lama, akan tetapi barang yang baru tiba. Selain itu juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur," ujar Budi dalam keterangannya di Jakart.

Kemendag memandang pentingnya mengklarifikasi informasi tersebut untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan memastikan kejelasan terkait proses impor barang kiriman PMI.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah memberikan kemudahan dan solusi yang adil serta efektif bagi PMI yang ingin mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Budi Santoso menjelaskan bahwa Permendag tersebut memberikan pengecualian bagi beberapa kelompok barang tertentu, yang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.

Baca Juga:
Jadi Ajang Adu Gengsi Kawula Muda, Bisnis Sewa iPhone Alami Lonjakan Jelang Lebaran 2024, Naik Dua Kali Lipat dari Hari Biasanya

Namun, hal ini tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk meminimalisir risiko impor barang dalam keadaan tidak baru.

Dimana biasanya barangimpor tersebut dapat membawa kuman atau penyakit yang mengancam aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga mengemukakan kekhawatiran terhadap penundaan pengiriman barang kiriman PMI ke tanah air akibat penerapan Permendag 36 Tahun 2023.

Benny meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, mengingat adanya dampak yang merugikan bagi para PMI.

Baca Juga:
Keindahan Alam dan Edukasi Agrotourism Magetan Green Garden dengan Oase Ketenangan yang Damai

"Kami meminta agar Permendag 36 tahun 2023 tersebut bisa segera ditinjau ulang," kata Benny dalam keterangannya.

Benny menyoroti bahwa penumpukan barang kiriman dari PMI di PJT PT Samudera Agung Logistics di Tanjung Emas Semarang dan di Osowilangun Surabaya, pada 4-5 April 2024, merupakan dampak dari penerapan Permendag 36 Tahun 2023.

Dia menggarisbawahi pentingnya revisi peraturan tersebut untuk mengkategorisasikan pembatasan impor yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan para PMI.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa Bea Cukai sebagai pelaksana lapangan berkomitmen untuk memudahkan proses impor bagi PMI sekaligus menjalankan prosedur yang berlaku secara ketat untuk memastikan validitas data tentang barang kiriman PMI.

Baca Juga:
Menapaki Keanggunan Spiritual dengan Mengungkap Pesona Vihara Buddha Banjar di Bali Persembahan Keharmonisan dari Budaya

Dia menekankan bahwa semangat untuk memperbaiki kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan PMI perlu diperhatikan. (*/Shofia)

Bagikan: