Masih Bergulir, Syahrul Yasin Limpo Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ket. Foto: Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Firli Bahuri (Foto/X/@Syahrul_YL) Source: (Foto/X/@Syahrul_YL)

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 11 Januari 2024, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan kembali diperiksa di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada dirinya.

Saat dimintai konfirmasinya, Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:
Lawan Penetapan Tersangka, Penyuap Eks Wamenkumham Ajukan Pra Peradilan

Dia menerangkan pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan hari ini jam 10 pagi di Bareskrim Polri di lantai 6.

“Untuk agendanya, sesuai informasi, yakni agenda konfrontasi dan kami juga telah menyiapkan beberapa bukti untuk kasus ini,” katanya.

Diketahui jika Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga:
Musim Penghujan, Kemenkes RI Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit DBD

Menurut pihak kepolisian, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup untuk hukuman maksimalnya.

Selain itu, ancaman yang lainnya adalah denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali di Bareskrim Polri, dengan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Baca Juga:
Akui Keterlambatan Santunan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sebut Karena Banyak Proses

Firli Bahuri juga menghadapi sidang etik di Dewan Pengawas KPK sebelumnya dan telah diputuskan mendapatkan hukuman etik berat yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK.

Karena berbagai kasus yang melibatkannya, Presiden Jokowi diketahui telah memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Sebelumnya, kemarin, tanggal 10 Januari 2024, Syahrul Yasin Limpo juga menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga:
Dilakukan pada Kawasan Kota Nusantara, Presiden Jokowi Dilaporkan Akan Kembali Lakukan Groundbreaking di IKN

Namun, dia kembali irit bicara terkai hal tersebut dan menegaskan tidak berkompeten untuk memberikan pernyataan.

Dia dilaporkan tiba di gedung Dewan Pengawas KPK pukul 14.28 WIB dan keluar pukul 15.48 WIB.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, menerangkan SYL diperiksa karena terdapat pengaduan dari pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pimpinan KPK.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Lawatan ke Filipina, Ibu Terpidana Mati Mary Jane Kirim Surat Minta untuk Putrinya Dibebaskan

Namun, dia menolak menyebutkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud.

“Laporan ini berbeda dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri kepada SYL,” terangnya.

Albertina menyampaikan terdapat pengaduan lain yang masih dalam tahap pemeriksaan dan masih dalam tahap awal, serta baru klarifikasi. (*/Mey)

Bagikan: