Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Desember 2023, gelombang pengungsi Rohingya kembali mendarat di Aceh yang jumlahnya kembali mencapai ratusan.
Menanggapi banyaknya pengungsi Rohingya yang terus berdatangan sejak bulan November lalu, salah satu pakar hukum UI, Hikmahanto Juwana, menyatakan jika mereka sejatinya adalah pendatang gelap.
Pakar hukum Hikmahanto Juwana mengatakan jika pengungsi Rohingya tidak otomatis dilabeli pengungsi.
Baca Juga: Laporkan Kenaikan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sebut Kasus Covid 19 Bertambah 271 1 Pekan
“Istilah pengungsi merupakan istilah hukum yang memiliki pengertian tertentu,’” katanya.
Dia menuturkan jika individu-individu yang memasuki wilayah negara lain tidak otomatis mendapatkan status pengungsi.
“Karena mereka sebenarnya harus melalui verifikasi yang dilakukan oleh UNHCR selaku badan yang berwenang atau otoritas keimigrasian,” jelasnya.
Baca Juga: Fokus Berantas Korupsi, Mahfud MD Sebut untuk Perjuangkan Keadilan bagi Warga Negara
Hikmahanto menerangkan jika verifikasi dilakukan untuk memastikan jika yang bersangkutan memenuhi pengertian dari Pasal 1 Konvensi Pengungsi.
“Selain itu juga untuk memastikan jika mereka bukanlah orang yang ingin mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang baru serta memastikan jika mereka tidak memiliki catatan kriminal di negara asalnya,” terangnya.
Hikmahanto memaparkan jika pengungsi Rohingya juga dapat dikategorikan sebagai pencari suaka.
Baca Juga: Pastikan Kondisi Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Sebut Telah Berkoordinasi dengan Kemenkumham
“Namun, status pencari suaka juga memerlukan verifikasi dari Ditjen Imigrasi,” ucapnya.
Hikmahanto menyebutkan jika pihak imigrasi tidak melakukan verifikasi, maka tidak akan diketahui secara tepat berapa orang pengungsi Rohingya yang saat ini ada di Indonesia.
Hikmahanto kemudian membeberkan jika pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mengusir atau mendeportasi pengungsi Rohingya sebagai pendatang gelap.
“Pemerintah RI juga tidak memiliki keterikatan dengan prinsip refoulement yang tidak boleh mengembalikan etnis Rohingya ke negara asalnya mengingat status mereka yang bukan pengungsi,” tandasnya.
Sementara itu, gelombang pengungsi Rohingya yang kemarin tiba di Aceh diketahui menyembunyikan kapalnya sejauh 1 kilometer dari tempat mereka mendarat.
Menurut laporan, para pengungsi Rohingya tersebut memilih untuk mendarat di lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
Baca Juga: Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini
Para pengungsi Rohingya juga dikatakan tidak meminta pertolongan kepada nelayan setempat saat masih berada di lautan. (*/Mey)