Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti

Ket. Foto : MAKI Sebut Penetapan Tersangka yang Dilakukan KPK Telah Memenuhi Alat Bukti (Foto/Instagram/@mohmahfudmd) Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Nasional, gemasulawesi – Pernyataan Mahfud MD terkait OTT KPK kini telah menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Diketahui jika sebelumnya Mahfud MD mengeluarkan pernyataan yang menyatakan jika KPK dalam melakukan OTT tidak melakukannya dengan bukti yang cukup.

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud MD di acara Dialog Kebangsaan di Kuala Lumpur yang dihadiri oleh para mahasiswa Indonesia se-Malaysia.

Baca Juga: Berpotensi Hasilkan Guguran Lava dan Awan Panas, BNPB Sebut Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Cukup Tinggi

MAKI menegaskan dan menilai jika KPK telah melakukan penetapan tersangka telah memenuhi alat bukti.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebutkan jika pihaknya tetap membela KPK meski sering melakukan gugatan pra-peradilan kepada KPK terkait kasus-kasus mangkrak yang seharusnya diteruskan.

“Saya yakin jika secara prosedur apa yang dilakukan oleh KPK ini telah memenuhi alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Boyamin menambahkan beberapa perkara yang mangkrak itu hanya karena soal teknis.

Boyamin juga mengungkapkan permintaannya agar Mahfud MD adil dalam melakukan penilaian suatu perkara.

Hal tersebut dikarenakan waktu paling lama dalam menangani suatu perkara adalah sekitar 4 tahun.

Baca Juga: Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

“Seperti menepuk air di dulang terpercik di muka sendiri,” katanya.

Boyamin menegaskan Mahfud MD yang menjabat sebagai Menkopolhukam memiliki kewenangan dalam mendorong dan memperbaiki KPK.

“Justru apa yang dikatakan Pak Mahfud ini tidak pas karena beliau ini masih merupakan bagian dari pemerintahan sendiri,” tandasnya.

Baca Juga: Ralat Kritikannya terhadap OTT KPK, Mahfud MD Sebut dalam Hal Konteks Penetapan Tersangka

Di sisi lain, salah satu mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, juga ikut angkat bicara.

Dia menuturkan jika status tersangka yang ditetapkan oleh KPK selalu mengacu pada alat bukti yang cukup.

Novel membeberkan jika tersangka memang memiliki hak untuk mengajukan pra-peradilan.

Baca Juga: Indonesia Tidak Mengusir Pengungsi Rohingya, Ini Hal yang Melandasinya

“Saya sendiri menilai pernyataan Pak Mahfud MD ini aneh karena kapasitasnya sebagai Menkopolhukam,” akunya.

Novel Baswedan menyebutkan jika Mahfud MD seolah bertindak seperti pembela koruptur.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan dari Bangladesh ke Indonesia, Pengungsi Rohingya Harus Bayar Biaya Maksimal Belasan Juta Rupiah

“Karena Pak Mahfud seharusnya mendukung kerja pemberantasan korupsi di KPK,” jelasnya.

Dia juga mengakui prihatin dengan sikap Mahfud MD yang memfitnah KPK dan membela koruptor. (*/Mey)

Bagikan: