Baliho Ganjar dan Mahfud MD Dicopot Saat Jokowi Kunjungan Kerja ke Bali, Bawaslu Sebut Merupakan Ranah Pemda

Ket. Foto : Mengenai Pencopotan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Bawaslu Nyatakan Merupakan Ranah Pemda (Foto/X/@bawaslu_RI/@ganjarpranowo)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 31 Oktober 2o23 lalu, Presiden Jokowi diketahui melakukan kunjungan kerjanya ke Gianyar, Bali, namun, kunjungan kerja yang dilakukan Jokowi kali ini menimbulkan kontroversi baru yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka, putra sulungnya.

Hal yang menimbulkan kontroversi tersebut adalah Satpol PP yang melakukan pencopotan terhadap beberapa baliho Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menjelang kunjungan kerja Presiden Jokowi tersebut.

Menurut laporan, Satpol PP Gianyar mencopot baliho Ganjar dan Mahfud MD pukul 10.30 WITA sebelum Jokowi tiba.

Baca: Aktivis Mahasiswa Jawa Timur Gugat KPU RI! Mereka Melayangkan Tuntutan Penghentian Tahapan Pilpres 2024

Baliho yang dicopot itu diketahui berada di sekitarBalai Budaya Batubulan, Gianyar.

Selain itu, tidak hanya baliho Ganjar-Mahfud MD yang diturunkan, namun, Satpol PP juga menurunkan bendera PDI-P.

Saat dimintai tanggapannya, Kelapa Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan jika pencopotan itu sesuai dengan perintah PJ Gubernur Bali.

Baca: Mengupas Usia Para Presiden dan Wakil Presiden RI Saat Dilantik: Kisah di Balik Kursi Kepemimpinan

“Yang saya tahu dan pasti, saya hanya diminta untuk mencabuti atribut partai politik di lokasi,” tuturnya.

Presiden Jokowi sendiri diagendakan menyerahkan langsung bantuan pangan cadangan beras pemerintah untuk masyarakat penerima manfaat di Balai Budaya Batubulan.

Saat bertemu dengan para wartawan, Jokowi mengakui dia telah mendapatkan informasi terkait pencopotan baliho tersebut.

Baca: Embraer Legacy 600, Jet Pribadi Milik Capres Prabowo Subianto yang Penuh Kemewahan

Saat dimintai tanggapannya terhadap hal ini, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali menyatakan jika pemasangan APS atau alat peraga sosialisasi masih dalam rangka ranah pemda.

“Jadi belum ranah Bawaslu,” ujar I Nyoman Gede Putra Wiratma selaku anggota Bawaslu Provinsi Bali.

Menurut Wiratma, saat ini kewenangan dari Bawaslu hanya mendata pemasangan APS saja.

Baca: Berkuda Bersama Capres Prabowo Subianto: Kisah Inspiratif Gibran Rakabuming Raka di Bukit Hambalang

“Jika diperlukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tersebut, kami siap untuk memberikan data yang diminta,” ucapnya.

Di sisi lain, Ganjar Pranowo berpendapat lain mengenai pencopotan baliho dirinya dan Mahfud MD di Gianyar.

Dia mengakui dirinya bingung saat mengetahuinya karena menurut pendapatnya pencopotan itu seharusnya tidak berlebihan.

Baca: Menyasar Sektor Ekonomi, Anies Baswedan dan Cak Imin Usung Visi dan Misi Patok Tingkat Inflasi 2 Hingga 3 Persen

Selain itu, nama Gibran Rakabuming Raka santer dikaitkan dengan kasus ini, karena putra sulung Jokowi tersebut akan bertarung di pilpres 2024 dengan Prabowo Subianto sebagai cawapresnya.

Jokowi juga diketahui kembali mengingatkan agar pemerintah harus netral dalam pemilu kali ini, baik di tingkat bawah seperti kabupaten atau kota hingga tingkat pusat.

“Semua harus netral,” tegasnya. (*/Mey)

Bagikan: