Berita sulawesi tengah, gemasulawesi- Peringatan May Day, buruh menuntut membatalkan pembahasan omnibus law.
“Kami mendesak Pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR,” ungkap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, Jumat 1 Mei 2020.
Ia menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang masih ngotot membahas RUU sapu jagat, di tengah pandemi virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Padahal, sejak awal isi RUU itu banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain.
Ia menyebut, RUU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemodal atau pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja. RUU Cipta Kerja, kata dia, akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial.
“Sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih, mengaku tidak puas dengan keputusan Presiden Jokowi yang hanya menunda pembahasan untuk klaster ketenagakerjaan.
“Kami menuntut kepada pemerintah membatalkan pembahasan Omnibus Law Cipta kerja, bukan penundaan klaster ketenagakerjaan,” kata Jumisih dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan, aturan omnibus law atau sapu jagat tersebut dinilai merugikan hak-hak buruh. Sebab, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil melahirkan atau gugur kandungan akan sangat mungkin hilang karena tidak ada perlindungannya dalam RUU itu.
Selain itu, dengan bertepatan hari buruh atau May Day yang jatuh pada Jumat 1 Mei 2020. Sejumlah serikat buruh kembali mendesak pemerintah membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja.
Ia menyebut, RUU Cipta Kerja telah menghantui keberlanjutan hidup buruh perempuan di masa depan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan ditunda. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster itu.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan itu.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” tuturnya.
Dengan penundaan itu, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
BACA JUGA: Upah Minim, KPPS Dianggap Buruh Pemilu Tertindas
Laporan: Ince Hidayatullah/sumber: Kompas