Aturan Baru Presiden Jokowi Mengenai Penjualan Rokok Eceran

<p>Ket Foto: Ilustrasi rokok. (Foto/Pixabay)</p>
Ket Foto: Ilustrasi rokok. (Foto/Pixabay)

Nasional, gemasulawesi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan rokok.

Selanjutnya, penjualan rokok eceran akan dilarang melalui rancangan peraturan pemerintah perubahan peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang perlindungan zat yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Pembentukannya berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 juga mengubah berbagai ketentuan lainnya.

Baca: Kebakaran Pasar Sentral Makassar, Tiga Saksi Diperiksa Polisi

  1. Peningkatan persentase area gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
  2. Ketentuan untuk rokok elektronik.
  3. Larangan iklan, promosi, dan sponsor di media komputer.
  4. Larangan penjualan rokok batangan.
  5. Mengawasi iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi.
  6. Aplikasi dan aplikasi.
  7. Dukungan komputer dan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan terakhir ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan. Tidak hanya pembuat rokok dan perokok, pedagang tradisional dan pedagang kaki lima juga resah dengan larangan penjualan rokok eceran.

Baca: Cara Mengecek Kuota Pengumuman SNBP 2023, Simak Cara dan Syaratnya

Selain sektor migas, tembakau dan rokok merupakan penyumbang utama penerimaan negara. Padahal, dana besar telah dialokasikan dari cukai rokok untuk BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, peredaran rokok terus dibatasi oleh pemerintah dengan alasan untuk kesehatan masyarakat. masyarakat. Di antaranya adalah kenaikan bea cukai menjadi 10% yang akan berlaku pada tahun 2023. (*/KSD)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cara Mengecek Kuota Pengumuman SNBP 2023, Simak Cara dan Syaratnya

Bagaimana cara mengecek pengumuman kuota SNBP 2023? Pengumuman SPP SNBP efektif dapat diakses pada 28 Desember 2022

H-1 Natal, Sebanyak 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sebanyak 1,15 juta kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Natal 2022 atau periode 18 hingga

Sebanyak 114 Kecelakaan Terjadi di Hari Pertama Operasi Lilin 2022

Sebanyak 114 kecelakaan yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin 2022 berdasarkan catatan Polri dimulai sejak Jumat, 23

Menhub Sebut Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Sunda

Menteri Perhubunghan (Menhub) menyebutkan PT ASDP untuk memantau kondisi cuaca dan waspadai ancaman gelombang laut tinggi di Selat Sunda

Budayawan Ridwan Saidi Meninggal Dunia

Budayawan dan Sejahrawan Betawi, Ridwan Saidi, meninggal dunia pada Minggu 25 Desember 2022 pukul 08.35 di Tangerang Selatan,

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;