Pengakuan Saksi Soal Uang Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Advokat Ariyanto tengah memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi CPO.
Advokat Ariyanto tengah memberikan kesaksian dalam sidang terkait dugaan suap untuk mempengaruhi putusan kasus korupsi CPO. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Ariyanto, saksi dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2023-2025, menyatakan adanya transaksi uang suap.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp60 miliar diserahkan kepada para hakim, panitera, serta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Ariyanto, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memengaruhi putusan dalam kasus korupsi ekspor CPO itu.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan, dengan Ariyanto sebagai salah satu saksi kunci yang memberikan kesaksian.

Baca Juga:
Dinkes Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah, Libatkan 242 Puskesmas

Ariyanto, saksi dalam kasus dugaan suap terkait putusan bebas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2023-2025, menyatakan adanya transaksi uang suap.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dana sebesar Rp60 miliar diserahkan kepada para hakim, panitera, serta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memengaruhi putusan dalam kasus korupsi ekspor CPO itu.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan, dengan Ariyanto sebagai salah satu saksi kunci yang memberikan kesaksian.

Baca Juga:
Inilah Sinopsis Dia Bukan Ibu, Film Drama Horor Indonesia yang Akan Tayang di Festival Film Internasional

Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengacara tersebut menyatakan bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar, sesuai permintaan awal yang dikabulkan.

Ia tidak keberatan dengan pernyataan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang menyebut uang yang diterima hanya Rp40 miliar.

Namun, pengacara itu menegaskan bahwa total uang yang diserahkan mencapai Rp60 miliar untuk dibagikan kepada para hakim, Wahyu, dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Ia juga mengaku pernah memberikan uang sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp75 juta kepada Wahyu, yang menurutnya diberikan sebagai “welcome drink” sebelum sidang perkara CPO dimulai, sementara Wahyu menyebutnya sebagai “uang baca berkas.”

Baca Juga:
Kemkomdigi Dukung Program Sekolah Rakyat Lewat Digitalisasi dan Konektivitas Internet

Ia menambahkan bahwa perbedaan istilah itu hanyalah masalah sebutan semata.

Pengacara tersebut memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah pada 2023-2025.

Kasus ini menyeret mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, sebagai terdakwa.

Selain mereka, tiga hakim lain yang mengadili perkara tersebut, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin, juga menjadi terdakwa.

Baca Juga:
Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah dan Pengadaan Barang SMK

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan bahwa kelima terdakwa menerima total uang suap sebesar 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Uang itu diterima dari beberapa pengacara yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi dalam kasus CPO, termasuk Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Secara detail, uang suap diterima dalam dua tahap. Tahap pertama berupa uang tunai 500 ribu dolar AS (sekitar Rp8 miliar), dengan pembagian Rp3,3 miliar untuk Arif, Rp800 juta untuk Wahyu, Rp1,7 miliar untuk Djuyamto, serta masing-masing Rp1,1 miliar untuk Agam dan Ali.

Tahap kedua berupa uang tunai 2 juta dolar AS (sekitar Rp32 miliar), dengan pembagian Rp12,4 miliar untuk Arif, Rp1,6 miliar untuk Wahyu, Rp7,8 miliar untuk Djuyamto, serta Rp5,1 miliar masing-masing untuk Agam dan Ali. (ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Kemkomdigi Dukung Program Sekolah Rakyat Lewat Digitalisasi dan Konektivitas Internet

Kemkomdigi perkuat jaringan internet dan digitalisasi untuk sukseskan Sekolah Rakyat, mendukung pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

Pembangunan Lapas Khusus Koruptor Melibatkan Berbagai Kementerian dengan Anggaran Hampir Rp4 Triliun

Rencana lapas khusus koruptor dibahas lintas kementerian dengan anggaran Rp4 triliun dan dukungan fasilitas lengkap.

Kemenimipas Dukung HUT RI ke-80 dengan Pembagian Sembako dan Cek Kesehatan untuk Warga Jaktim

Kemenimipas distribusikan 5.000 paket sembako dan layanan cek kesehatan gratis untuk masyarakat dalam rangka perayaan HUT RI ke-80.

KAI Daop 1 Jakarta Berlakukan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Antisipasi Demonstrasi

KAI hentikan sementara kereta Gambir, berlakukan BLB di Jatinegara untuk menghindari kemacetan akibat demonstrasi DPR.

Prabowo Tegas Tegur Direksi BUMN yang Arogan dan Hapus Tantiem Komisaris

Presiden Prabowo kritik direksi BUMN yang bersikap bak raja dan tegas hapus tantiem bagi komisaris meski perusahaan merugi.

Berita Terkini

wave

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.

Berdasarkan Kisah Nyata, Inilah Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kisah Perjuangan Menuntut Keadilan

Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel adalah film yang berdasarkan kisah nyata tentang perjuangan untuk mendapat keadilan

Wakil Bupati Parigi Moutong Dinilai Kerap Bermasalah dan Membuat Publik Gaduh, DPRD Usulkan Pengajuan Hak Angket

Wakil Bupati Parigi moutong kembali diterpa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal intervensi pencairan proyek gedung Perpustakaan baru.

PPK Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Menilai Alasan Kontraktor Minta Rubah Spesifikasi Kaca Hanya Berdasarkan Opini

Alasan permintaan kontraktor untuk merubah spesifikasi kaca pada pembangunan gedung perpustakaan baru dinilai PPK hanya berdasarkan opini.


See All
; ;