Nasional, gemasulawesi - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajukan agar seluruh produk food tray atau nampan makan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor, diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk food tray yang beredar di pasar Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pernyataan ini sebagai tanggapan atas dugaan adanya kandungan lemak babi dalam food tray yang digunakan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menanggapi kekhawatiran dan isu yang muncul terkait bahan yang dipakai dalam program tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Dilindas Kendaraan Brimob di Jakarta Selatan
“Kami telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, dan mengajukan agar semua food tray menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, jika ada keraguan, sudah ada standar yang jelas,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa kasus food tray impor yang diduga mengandung bahan babi tidak berkaitan dengan kebijakan deregulasi pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak memberikan celah bagi produk yang tidak sesuai standar untuk masuk ke pasar.
Menurut Budi, pemerintah tetap mengawasi ketat agar produk impor memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa dugaan adanya lemak babi dalam food tray harus dibuktikan lewat pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh.
Jika hasilnya benar, maka suplier yang bersangkutan harus diganti dengan penyedia lain yang memenuhi standar.
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya setiap produk food tray memiliki sertifikasi SNI sebagai jaminan mutu dan keamanan.
“Kita belum pasti apakah memang ada kandungan babi atau tidak. Ini tidak terkait dengan Permendag. Jadi, kalau nanti terbukti benar, ya harus cari suplier yang tidak mengandung babi,” ujar Budi.
Baca Juga:
Dinkes dan BPOM Mataram Awasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Pastikan Keamanan dan Kualitas
Tujuan dari dibukanya impor produk food tray adalah untuk memenuhi kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia juga menegaskan bahwa produk food tray buatan dalam negeri masih memiliki peluang yang sama untuk bersaing dengan produk impor.
Keduanya tetap bisa bersaing secara sehat di pasar.
Menurut Budi, impor food tray sebenarnya sudah diizinkan sejak dulu.
Baca Juga:
LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dan Dorong Pengungkapan Fakta Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, impor harus melalui proses pertimbangan teknis dan rekomendasi, namun setelah deregulasi, aturan tersebut dihapus.
Kebutuhan food tray sangat besar, dengan produksi dalam negeri sekitar 15 juta, sementara total kebutuhan mencapai 80 juta, sehingga sisanya harus dipenuhi melalui impor.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran kebijakan impor untuk 10 jenis komoditas, antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar alternatif, sakarin, siklamat, preparat beralkohol, beberapa bahan kimia, mutiara, nampan makanan, sepatu, serta sepeda dengan dua dan tiga roda.
Sementara itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9369:2025 yang mengatur tentang food tray berbahan baja tahan karat sebagai dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). (*/Zahra)