Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Bupati Pati, Sudewo, akan memenuhi panggilan mereka.
Sudewo akan hadir sebagai saksi dalam proses pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025.
Hal ini menunjukkan kesediaan Sudewo untuk bekerja sama dengan lembaga antirasuah dalam penyelidikan yang sedang berjalan.
“Dia sudah menyatakan siap hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga:
Warga Pati Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Budi menjelaskan bahwa Sudewo menyatakan kesediaannya untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kasus ini berkaitan dengan proyek di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Khususnya, klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda yang menghubungkan Solo Balapan, Kadipiro, dan Kalioso.
Kesediaan hadir ini muncul setelah Sudewo sebelumnya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 146 Rumah di Serdang Bedagai, Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat
“Dia tidak bisa hadir sebelumnya karena sudah ada jadwal kegiatan yang harus diikuti,” jelasnya.
Nama Sudewo pernah disebut dalam proses persidangan kasus korupsi tersebut.
Sidang ini melibatkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Harga Gabah dan Beras Stabil Demi Lindungi Petani dan Konsumen
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Dalam persidangan, terungkap bahwa KPK berhasil menyita uang sekitar Rp3 miliar yang diduga terkait dengan Sudewo.
Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan bukti berupa foto uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo.
Sudewo menepis tuduhan tersebut dan membantah keterlibatannya.
Baca Juga:
Pertamina Perkuat Distribusi BBM di Manggarai, NTT untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Ia juga menyangkal menerima uang sebesar Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung.
Tidak hanya itu, Sudewo membantah menerima Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang diserahkan lewat stafnya, Nur Widayat.
Kasus ini mulai terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kini dikenal sebagai BTP Kelas I Semarang.
Dalam kasus tersebut, KPK langsung menetapkan dan menahan 10 orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di beberapa wilayah seperti Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca Juga:
Mushalla di Bekasi Roboh Akibat Gempa Magnitudo 4,9, Warga Diminta Tetap Waspada
Seiring waktu, hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 12 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan tersangka ke-15, yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto.
Kasus ini melibatkan beberapa proyek, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek pengawasan di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Diduga, selama pelaksanaan proyek ini terjadi pengaturan pemenang tender secara terstruktur oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari proses administrasi hingga penentuan kontraktor pelaksana. (*/Zahra)