Nasional, gemasulawesi - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi program unggulan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Program ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah subsidi.
Tujuan utama dari program ini adalah memudahkan MBR mendapatkan rumah pertama mereka dengan dukungan pembiayaan yang terjangkau.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan ekosistem perumahan untuk Program 3 Juta Rumah. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan kuota FLPP terbesar tahun ini, yaitu 350.000, serta memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), gratis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar Sirait.
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, disebutkan bahwa Program FLPP menjadi salah satu inovasi kebijakan pemerintah di sektor perumahan.
Program ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap fasilitas kredit pembiayaan rumah.
Dengan adanya FLPP, diharapkan MBR dapat lebih mudah mendapatkan dukungan pembiayaan untuk memiliki rumah sendiri.
Ia menjelaskan bahwa sektor perumahan memiliki peran krusial dalam mendorong perkembangan sosial dan ekonomi sebuah negara.
Baca Juga:
OJK Finalisasi Penerapan SID untuk Perkuat Pengawasan dan Keamanan Investasi Aset Digital
Hal ini dikarenakan sektor perumahan bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga memengaruhi berbagai sektor lain secara signifikan.
Perumahan memiliki efek pengganda yang besar terhadap pertumbuhan sektor-sektor lain di perekonomian.
Dana FLPP yang digunakan untuk pembiayaan KPR FLPP telah disediakan sejak tahun 2010.
Hingga semester pertama tahun 2025, total dana yang dikelola dari APBN mencapai sekitar Rp135 triliun.
Baca Juga:
Rupiah Tertekan Usai BI Turunkan Suku Bunga, Dolar AS Menguat
Pengelolaan dana FLPP pada periode 2010 hingga 2021 dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Mulai tahun 2022, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 mengenai mekanisme pengalihan dana FLPP dan PPDPP, pengelolaan dana FLPP dialihkan ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam RAPBN 2026, dialokasikan anggaran sebesar Rp4,40 triliun untuk Subsidi Bunga Kredit (SBK) Perumahan dan Rp1,15 triliun untuk Subsidi Bunga Uang Muka (SBUM) Perumahan.
Kedua subsidi ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa mendapatkan rumah bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
SBUM diberikan untuk membantu menutupi sebagian atau seluruh uang muka rumah bagi MBR.
Bagi mereka yang menerima fasilitas FLPP, secara otomatis juga memperoleh subsidi SBUM.
Sementara itu, SBK berfungsi sebagai bantuan dalam pembayaran sebagian bunga kredit untuk kepemilikan rumah subsidi.
Pada tahun anggaran 2026, anggaran SBK digunakan untuk membayar KPR subsidi yang akad kreditnya telah dibuat pada tahun-tahun sebelumnya (2015-2020).
Baca Juga:
Kebakaran Landa Kampung Pa’celang, Delapan Rumah Hangus
Sedangkan SBUM tetap menjadi pelengkap KPR FLPP dengan besaran subsidi Rp4 juta per unit rumah untuk wilayah di luar Papua, dan Rp10 juta per unit rumah untuk wilayah Papua. (*/Zahra)