Nasional, gemasulawesi - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya mengontrol harga gabah dan beras.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi para petani sekaligus memastikan masyarakat dapat membeli pangan dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pangan nasional secara berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen mempertahankan stabilitas harga pangan di semua tingkatan. Presiden Prabowo Subianto menekankan agar harga di tingkat petani tetap terjaga," ujar Arief.
Baca Juga:
OJK Imbau Bank Sesuaikan Suku Bunga Seiring Penurunan BI Rate ke 5,0 Persen
Arief menambahkan, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga kepastian harga bagi petani sekaligus mendukung stabilitas pasokan pangan nasional.
Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh, mencakup tidak hanya Perum Bulog tetapi juga seluruh penggilingan padi di Indonesia.
Arief menekankan bahwa penggilingan padi wajib terus membeli gabah sesuai ketentuan agar harga di tingkat produsen tetap terjaga.
“Pemerintah menjaga harga bagi petani dan peternak. Presiden menegaskan harga gabah tidak boleh di bawah Rp6.500 per kilogram. Semua penggiling padi wajib membeli dengan harga minimum tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan kewajiban penggilingan padi membeli gabah minimal Rp6.500 per kilogram sebagai langkah menjaga kelangsungan usaha petani dan memastikan produksi beras nasional berjalan lancar.
Arief mengimbau agar seluruh penggiling padi di Tanah Air mempertahankan produksi secara konsisten, karena hal ini akan mendukung ketersediaan beras, stabilitas pangan, dan harga yang terjangkau bagi konsumen.
Selain itu, ia mengingatkan agar mutu beras yang dijual sesuai dengan label kemasan, karena kesesuaian kualitas sangat menentukan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Ia menekankan bahwa penggilingan padi harus menghitung harga pembelian gabah kering panen dengan cermat agar tetap dapat menjual beras sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga tercapai keseimbangan antara keuntungan usaha dan keterjangkauan bagi masyarakat.
Menurut penjelasannya, penggiling padi tidak diperbolehkan membeli gabah hingga Rp8.000 per kilogram karena HET beras telah ditetapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasar nasional.
“Setiap penggiling padi harus menyesuaikan harga pembelian gabah agar tetap masuk HET dan harga di tingkat konsumen tidak terlalu tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan harga beras di pasaran serta menjaga persaingan usaha yang sehat antar penggiling padi di seluruh Indonesia. (*/Zahra)